Jumat, 27 Januari 2023

Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK 2023

Salah satu kegiatan rutin di SMK setiap akhir tahun pelajaran adalah Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi 
bersama mitra dunia kerja di akhir masa studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi dengan memperhatikan paspor keterampilan (skill passport) dan/atau portofolio untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada standar kompetensi atau kualifikasi tertentu.

Karena UKK ini menguji aspek keterampilan dan pengetahuan maka harus dipersiapkan dengan baik oleh setiap SMK Penyelenggaraannya. Tentu mengacu pada pedoman yang diterbitkan oleh direktorat SMK.

Berikut ini adalah Link untuk:







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Pesan Anda