Kamis, 19 Januari 2023

Sosialisasi Program Pendidikan Tahun 2023



Memenuhi undangan Kepala cabang dinas pendidikan wilayah Jember nomor 005/066/101.6.5/2023 tanggal 16 Januari 2023, dalam  acara Dalam rangka Implementasi Perda Provinsi Jawa Timur No. 11 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Terkait Sosialisasi Program Pendidikan Tahun 2023 bertempat di aula SMK Negeri 2 Lumajang hari Kamis 19 Januari 2023.

Hadir dalam acara ini adalah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember Dr. Drs. Mahrus Syamsul, Kasi SMK/SMA bpk. Hotib dan sebagai pembicara adalah Wakil Ketua Komisi E DPRD Prov Jatim Hartono, dan juga anggota dari komisi E.

Peserta dalam acara ini yaitu Kepala SMK/SMA Negeri Kab Lumajang, Komite Sekolah dan juga Pengawas Sekolah jenjang SMA, SMK, PKPLK di wilayah kabupaten Lumajang.


Dalam paparannya nara sumber menyampaikan antara lain tentang isi dari Perda 11/2017, bahwa penyelenggara pendidikan dapat menggali pendanaan dari masyarakat, namun terdapat ketentuan lain yang kontradiktif yaitu tentang pendidikan gratis. Oleh karena itu aspirasi dari masyarakat penyelenggara pendidikan sangat diperlukan.  Kondisi kontradiktif tersebut menyebabkan terjadinya masalah yang selalu muncul dengan LSM dan juga Kejaksaan. Oleh karena itu diperlukan kerjasama dan koordinasi antara semua pihak.

Dimohon masukan dan pendapat dari peserta untuk dibawa dalam forum hearing bersama dengan dinas terkait , khususnya apakah istilah pendidikan gratis ini masih efektif dan diperlukan.


Pertanyaan dari pak Totok ketua komite SMAN 1 Lumajang, bahwa pendidikan gratis itu menurut masyarakat sudah masuk sebagai mindsetnya orang tua/masyarakat yang menganggap bahwa sekolah itu gratis sampai dengan baju seragam dan lain nya, padahal kenyataannya dana bos dari pemerintah itu dapat tidak cukup. Oleh karena itu istilan pendidikan gratis sudah kurang relevan. Artinya dana partisipasi itu dapat diperlukan, maka jika ada masalah dengan dana tersebut yang dipanggil bukan kepala sekolah tetapi komite sekolah.

Pernyataan dari Komite SMAN 3 Lumajang, kata-kata gratis itu sudah "kuno" karena di SMAN3 Lumajang itu sudah dapat mengembangkan sekolah antara lain membeli tanah, membuat bangunan, mobil yang sudah dapat dilihat. Dalam penggalian dana juga ada bazis yang diberdayakan untuk kebutuhan siswa. Namun istilah yang digunakan adalah "sumbangan".

Bpk Yatim Kepala SMAN 2 Lumajang menyampaikan permohonan agar bantuan provinsi yaitu BPOPP mohon ditingkatkan, mohon diterbitkan Pergub tentang pengelolaan anggaran di sekolah. SMAN 2 Lumajang tahun 2021 mendapat bantuan disini setiap 5m tetapi karena Covid masih belum direalisasi.

Tanggapan dari nara sumber pak Hartono bahwa istilah pendidikan gratis itu adalah produk politis pada pilkada waktu yang lalu.  Juknis anggaran sebaiknya yang bersumber dari komite tidak perlu dimasukkan dalam sebagai anggaran sekolah. Dan akan diusulkan pergub tentang pengelolaan anggaran komite sekolah.

Tanggapan dari Kacab bahwa tentang juknis pengelolaan anggaran sudah diprogramkan dan sudah diusulkan ke gubernur.

Pak Nanang MC Yusuf koordinator pengawas menyampaikan bahwa tentang komite sekolah aslinya sudah ada perangkat hukumnya yaitu permendikbud 75/2018 bahwa penggalanan dana dari masyarakat/komite itu boleh.  Agar pengelolaan anggaran dipisahkan antara dana pemerintah dan dalam komite. Berikutnya agar pergub dipertajam salah satunya adalah penguatan pengawasan karena dalam pergub tsb belum ada. Mohon untuk pengawas jawa timur fasilitas belum ada untuk diperjuangkan.

Tanggapan dari pembicara bahwa sudah ada revisi perda tetapi oleh gubernur sebelumnya. Pada saatnya nanti ada pembahasan Perda akan mengundang pengawas sekolah.

Dari komite SMKN Senduro, bahwa kepala sekolah baru ganti dengan ibu-ibu yang sangat agresif. SMKN senduro lokasi di desa, ketika ada kepentingan yang bermanfaat dan itu baik maka komite siap membantu mengusahakan, sebagai contoh dalam pembangunan tempat ibadah yang berupa sodakoh dengan kejelasan besaran anggaran,  dan sifatnya suka rela. Mohon ketegasan tentang sumbangan harapan tidak lagi samar-samar. 

Pak Hendro Kepala SMAN Pronojiwo, di dinas pendidikan prov jatim sudah ada program double track dan SMAN Pronojiwo menjadi sekolah terbaik jatim, program ini memerlukan anggaran tetapi anggaran tetapi saat ini sepertinya perlu diperjelas, saat ini sudah ada pengurangan sekolah yang menyelenggarakan program ini. Mohon dalam pelaksanaan ada pendampingan dari DPR. 

Pak Bekti Ketua komite SMKN Pasirian,  mempertanyakan tentang keberadaan dewan pendidikan.

Tanggapan dari narasumber bahwa program doble track ini dalam berbagai hearing sekarang sudah tidak pernah disinggung, maka nanti pada kesempatan akan disinggung lagi karena program ini adalah kebijakan gubernur sebelumnya.

Ibu Lilik Muzidatul Kepala SMKN 2 Lumajang, tentang kegiatan keagamaan, ada keinginan untuk membangun masjid karena mushola yang ada sangat tidak memadahi. Untuk sementara ini untuk kegiatan keagamaan masih memanfaatkan fasilitas yang ada termasuk ruang ruang kelas untuk kegiatan solat berjamaah. Disamping itu juga usul agar penerimaan perguruan tinggi ada perlakuan khusus untuk siswa lulusan SMK.

Kegiatan ditutup dengan pernyataan dari nara sumber bahwa salah terus mengawal berbagi usulan-usulan dari peserta pada kegiatan ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Pesan Anda