Tampilkan postingan dengan label Konsep. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsep. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Januari 2023

Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK 2023

Salah satu kegiatan rutin di SMK setiap akhir tahun pelajaran adalah Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi 
bersama mitra dunia kerja di akhir masa studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi dengan memperhatikan paspor keterampilan (skill passport) dan/atau portofolio untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada standar kompetensi atau kualifikasi tertentu.

Karena UKK ini menguji aspek keterampilan dan pengetahuan maka harus dipersiapkan dengan baik oleh setiap SMK Penyelenggaraannya. Tentu mengacu pada pedoman yang diterbitkan oleh direktorat SMK.

Berikut ini adalah Link untuk:







Kamis, 13 Januari 2022

Asas Pendidikan Ki Hadjar Dewantara

Disalin dari materi pendidikan guru penggerak modul 1.1.

Ki Hadjar Dewantara (KHD) membedakan kata Pendidikan dan Pengajaran dalam memahami arti dan tujuan Pendidikan. Menurut KHD, pengajaran (onderwijs) adalah bagian dari Pendidikan. Pengajaran merupakan proses Pendidikan dalam memberi ilmu atau berfaedah untuk kecakapan hidup anak secara lahir dan batin. Sedangkan Pendidikan (opvoeding) memberi tuntunan terhadap segala kekuatan kodrat yang dimiliki anak agar ia mampu mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya baik sebagai seorang manusia maupun sebagai anggota masyarakat. 



Jadi menurut KHD (2009),  

pendidikan dan pengajaran merupakan usaha persiapan dan persediaan untuk segala kepentingan hidup manusia, baik dalam hidup bermasyarakat maupun hidup berbudaya dalam arti yang seluas-luasnya”.

Pendidikan adalah tempat persemaian benih-benih kebudayaan dalam masyarakat. KHD memiliki keyakinan bahwa untuk menciptakan manusia Indonesia yang beradab maka pendidikan menjadi salah satu kunci utama untuk mencapainya. Pendidikan dapat menjadi ruang berlatih dan bertumbuhnya nilai-nilai kemanusiaan yang dapat diteruskan atau diwariskan.

Rabu, 12 Januari 2022

Seksi Dokumentasi itu Penting

Selasa, 11 Januari 2022 atas undangan kantor cabang dinas pendidikan, menghadiri pertemuan bertajuk Penyerahan SK BAZNAS di lingkungan kantor cabdin Jember Lumajang.

Kegiatan digelar di aula SMA Negeri 2 Lumajang dan dihadiri oleh seluruh Kepala sekolah SMA, SMK, PKLK serta pengawas sekolah kab. Jember dan Lumajang.


Setelah memperhatikan beberapa saat diawal acara sepertinya tidak ada yg mendokumentasi secara khusus terutama dari unsur kantor cabdin, maka dengan senang hati saya mendokumentasi beberapa moment dari acara tersebut.

Memang semakin hari seiring dengan semakin canggihnya perangkat gadget dan semakin menjadi tren dan gaya hidup semua orang untuk bermain foto dan video pada gadget masing-masing, maka peran seorang juru kamera itu secara umum sudah mulai pudar. 

Tetapi menurut hemat saya dalam sebuah even organizer tetap dibutuhkan peran seorang untuk mendokumentasikan suatu event yang sedang digelar. Mengapa? Karena sebuah dokumentasi itu harus melalui suatu proses mulai dari perencanaan, pengambilan gambar (bergerak atau tidak bergerak), editing hingga penyajian hasil dokumentasi tersebut sebagai media komunikasi ataupun media promosi.

Dengan alasan dan keyakinan itulah insting saya untuk mengambil gambar dari event yang saya hadiri hari ini, dan endingnya saya lakukan editing sederhana sesuai selera dan menjadikannya dalam channel YouTube #DuniaSMK.




Sabtu, 25 Desember 2021

Makna Kata Disiplin (dalam filosofi Ki Hajar Dewantara

Disalin dari modul 1.4 Program Pendidikan Guru Penggerak

Ketika mendengar kata “disiplin”, apa yang terbayang di benak Anda? Apa yang terlintas di pikiran Anda? Kebanyakan orang akan menghubungkan kata disiplin dengan tata tertib, teratur, dan kepatuhan pada peraturan.  Kata “disiplin” juga sering dihubungkan dengan hukuman, padahal itu sungguh berbeda, karena belajar tentang disiplin positif tidak harus dengan memberi hukuman, justru itu adalah salah satu alternatif terakhir dan kalau perlu tidak digunakan sama sekali. 



Dalam budaya kita, makna kata ‘disiplin’ dimaknai menjadi sesuatu yang dilakukan seseorang pada orang lain untuk mendapatkan kepatuhan. Kita cenderung menghubungkan kata ‘disiplin’ dengan ketidaknyamanan.

Bapak Pendidikan kita, Ki Hajar Dewantara menyatakan bahwa 

“dimana ada kemerdekaan, disitulah harus ada disiplin yang kuat. Sungguhpun disiplin itu bersifat ”self discipline” yaitu kita sendiri yang mewajibkan kita dengan sekeras-kerasnya, tetapi itu sama saja; sebab jikalau kita tidak cakap melakukan self discipline, wajiblah penguasa lain mendisiplin diri kita. Dan peraturan demikian itulah harus ada di dalam suasana yang merdeka. 
(Ki Hajar Dewantara, pemikiran, Konsepsi, Keteladanan, Sikap Merdeka,  Cetakan Kelima, 2013, Halaman 470)

Di situ Ki Hajar menyatakan bahwa untuk mencapai kemerdekaan atau dalam konteks pendidikan kita saat ini, untuk menciptakan murid yang merdeka, syarat utamanya adalah harus ada disiplin yang kuat. Disiplin yang dimaksud adalah disiplin diri, yang memiliki motivasi internal. Jika kita tidak memiliki motivasi internal, maka kita memerlukan pihak lain untuk mendisiplinkan kita atau motivasi eksternal, karena berasal dari luar, bukan dari dalam diri kita sendiri.

Adapun definisi kata ‘merdeka’ menurut Ki Hajar adalah: 

mardika iku jarwanya, nora mung lepasing pangreh, nging uga kuwat kuwasa amandiri priyangga (merdeka itu artinya; tidak hanya terlepas dari perintah; akan tetapi juga cakap buat memerintah diri sendiri)

Pemikiran Ki Hajar ini sejalan dengan pandangan Diane Gossen dalam bukunya Restructuring School Discipline, 2001. Diane menyatakan bahwa arti dari kata disiplin berasal dari bahasa Latin, ‘disciplina’, yang artinya ‘belajar’. Kata ‘discipline’ juga berasal dari akar kata yang sama dengan ‘disciple’ atau murid/pengikut. Untuk menjadi seorang murid, atau pengikut, seseorang harus paham betul alasan mengapa mereka mengikuti suatu aliran atau ajaran tertentu, sehingga motivasi yang terbangun adalah motivasi intrinsik, bukan ekstrinsik. 

Diane juga menyatakan bahwa arti asli dari kata disiplin ini juga berkonotasi dengan disiplin diri dari murid-murid Socrates dan Plato. Disiplin diri dapat membuat seseorang menggali potensinya menuju kepada sebuah tujuan, sesuatu yang dihargai dan bermakna.  Dengan kata lain, disiplin diri juga mempelajari bagaimana cara kita mengontrol diri, dan bagaimana menguasai diri untuk memilih tindakan yang mengacu pada nilai-nilai yang kita hargai.  

Dengan kata lain, seseorang yang memiliki disiplin diri berarti mereka bisa bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya karena mereka mendasarkan tindakan mereka pada nilai-nilai kebajikan universal. Dalam hal ini Ki Hajar menyatakan; 

“...pertanggungjawaban atau verantwoordelijkheld itulah selalu menjadi sisihannya hak atau kewajiban dari seseorang yang pegang kekuasaan atau pimpinan dalam umumnya. Adapun artinya tidak lain ialah orang tadi harus mempertanggungjawabkan dirinya serta tertibnya laku diri dari segala hak dan kewajibannya. 
(Ki Hajar Dewantara, pemikiran, Konsepsi, Keteladanan, Sikap Merdeka,  Cetakan Kelima, 2013, Halaman 469)

Sebagai pendidik, tujuan kita adalah menciptakan anak-anak yang memiliki disiplin diri sehingga mereka bisa berperilaku dengan mengacu pada nilai-nilai kebajikan universal dan memiliki motivasi intrinsik, bukan ekstrinsik. 
 

Referensi: 
Restitution: Restructuring School Discipline, Diane Chelsom Gossen, 2001, New View Publications, North Canada
Ki Hajar Dewantara; Pemikiran, Konsepsi, Keteladanan, Sikap Merdeka,2013, UST-Press bekerjasama dengan Majelis Luhur Tamansiswa

Minggu, 05 Desember 2021

Selayang Pandang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)



Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan dalam sistem pendidikan kita, yang didasarkan pada peraturan-peraturan berikut :


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi KerjaPegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan danKebudayaan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang StandarPengawas Sekolah/Madrasah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang StandarKepala Sekolah/Madrasah;
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
  8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
  10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Merujuk pada berbagai peraturan yang mendasari diatas, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), merupakan penilan terhadap keterlaksanaan tugas pokok kepala sekolah yang meliputi: manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Selanjutnya, Pasal 9 diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah telah diatur bahwa beban kerja kepala sekolah tersebut ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tigapuluh tujuh koma lima) jam kerja efektif per minggu.

Rincian ekivalensi beban terhadap keteladanan setiap butir tugas pokok kepala sekolah, yaitu : manajerial, supervisi, dan kewirausahaan, serta tugas-tugas pendukung yang lain yang terkait dengan pengembangan diri berkelanjutan.

Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah ((PKKS) tidak lain adalah untuk menjamin objektivitas, akuntabilitas, dan pembinaan kepala sekolah yang didasarkan kepada sistem prestasi dan sistem karier.



Adapun prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan PKKS meliputi:
  1. Objektif adalah penilaian terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengankeadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai.
  2. Terukur adalah penilaian prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dankualitatif.
  3. Akuntabel adalah seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggung jawabkan kepada pejabat yang berwenang.
  4. Partisipatif adalah seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara penilai dengan kepala sekolah yang dinilai.
  5. Transparan adalah seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

Komponen, Sub-komponen, dan Indikator Penilaian


Komponen penilaian kinerja kepala sekolah meliputi capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Perilaku Kerja, dan Kehadiran. Secara rinci diuraikan sebagai berikut.
Capaian SKP kepala sekolah meliput Sub- Komponen:
  1. Pelaksanaan tugas pokok berdasarkan rincian kegiatan untuk setiap beban kerja kepala sekolah, yaitu: a) Tugas Manajerial, b) Pengembangan Kewirausahaan, c) Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan. Komponen ini dinilai oleh kepala dinas/delegasi penilai.
  2. Pelaksanaan PKB kepala sekolah meliputi: a) Pengembangan diri b) Publikasi ilmiah, dan c) Karya inovatif. Komponen ini dinilai oleh kepala dinas/atasan langsung/ delegasi penilai.
  3. Perilaku Kerja, Penilaian perilaku kerja meliputi Sub-Komponen orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, dan kerja sama, dengan deskripsi setiap Sub-Komponen sebagai berikut:
    1. Orientasi pelayanan adalah sikap dan perilaku kerja kepala sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain
    2. Integritas adalah kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma danetika dalam organisasi.
    3. Komitmen adalah kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dantindakan kepala sekolah untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri,seseorang, dan/atau golongan.
    4. Disiplin adalah kesanggupan kepala sekolah untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
    5. Kerja sama adalah kemauan dan kemampuan kepala sekolah untuk bekerjasama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.


Komponen penilaian perilaku kerja ini dinilai dan diukur oleh kepala dinas/delegasipenilai dan responden sekurang-kurangnya:
  1. tiga guru,
  2. sepuluh peserta didik tiga orang tua,
  3. satu orang pengurus komite,
  4. satu tenaga administrasi sekolah,
  5. satu tenaga laboratorium, dan
  6. satu tenaga perpustakaan.


Kehadiran Kepala Sekolah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang DisiplinPegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 3 Angka 3 dinyatakan bahwa setiap PNS (termasuk kepala sekolah) wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Hal ini dipertegas dalam penjelasan PP tesebut yang dimaksud dengan masuk kerjadan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS (termasuk kepala sekolah)datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidakberada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir, wajib memberi tahu kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerjadan/pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7,5 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.




Pelaksanaan

Penilaian kepala sekolah dilakasanakan pada bulan Januari sampai dengan Desember pada tahun berjalan. Penghimpunan fakta kinerja kepala sekolah dilaksanakan di satuan pendidikan tempat tugas kepala sekolah yang bersangkutan.



Sumber : Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, 2018






Kamis, 02 Desember 2021

SELAMAT DATANG KURIKULUM PARADIGMA BARU

(disalin dari pesan WA yang beredar di berbagai group)

Mulai tahun pelajaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum Paradigma Baru sebagai penyempurnaan dari KTSP 2013. Kurikulum Paradigma Baru ini akan diberlakukan secara terbatas dan bertahap melalui program sekolah penggerak dan pada akhirnya akan diterapkan pada setiap satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Sebelum diterapkan pada setiap satuan pendidikan, mari kita mengenal 7 (tujuh) hal baru yang ada dalam Kurikulum Paradigma Baru.





Pertama, struktur kurikulum, Profil Pelajar Pancasila (PPP) menjadi acuan dalam pengembangan Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian, atau Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran (CP), Prinsip Pembelajaran, dan Asesmen Pembelajaran. Secara umum Struktur Kurikulum Paradigma Baru terdiri dari kegiatan intrakurikuler berupa pembelajaran tatap muka bersama guru dan kegiatan proyek. Selain itu, setiap sekolah juga diberikan keleluasaan untuk mengembangkan program kerja tambahan yang dapat mengembangkan kompetensi peserta didiknya dan program tersebut dapat disesuaikan dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia di sekolah tersebut.


Kedua, hal yang menarik dari Kurikulum Paradigma Baru yaitu jika pada KTSP 2013 kita mengenal istilah KI dan KD yaitu kompetensi yang harus dicapai oleh siswa setelah melalui proses pembelajaran, maka pada Kurikulum Paradigma Baru kita akan berkenalan dengan istilah baru yaitu Capaian Pembelajaran (CP) yang merupakan rangkaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh. Oleh karena itu, setiap asesmen pembelajaran yang akan dikembangkan oleh guru haruslah mengacu pada capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.


Ketiga, pelaksanaan proses pembelajaran dengan pendekatan tematik yang selama ini hanya dilakukan pada jenjang SD saja, pada kurikulum baru diperbolehkan untuk dilakukan pada jenjang pendidikan lainnya. Dengan demikian pada jenjang SD kelas IV, V, dan VI tidak harus menggunakan pendekatan tematik dalam pembelajaran, atau dengan kata lain sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran berbasis mata pelajaran.



Keempat, jika dilihat dari jumlah jam pelajaran, Kurikulum Paradigma Baru tidak menetapkan jumlah jam pelajaran perminggu seperti yang selama ini berlaku pada KTSP 2013, akan tetapi jumlah jam pelajaran pada Kurikulum Paradigma Baru ditetapkan pertahun. Sehingga setiap sekolah memiliki kemudahan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajarannya. Suatu mata pelajaran bisa saja tidak diajarkan pada semester ganjil namun akan diajarkan pada semester genap atau dapat juga sebaliknya, misalnya mata pelajaran IPA di kelas VIII hanya diajarkan pada semester ganjil saja.  Sepanjang jam pelajaran pertahunnya terpenuhi maka tidak menjadi persoalan dan dapat dibenarkan.


Kelima, Sekolah juga diberikan keleluasaan untuk menerapakan model pembelajaran kolaboratif antar mata pelajaran serta membuat asesmen lintas mata pelajaran, misalnya berupa asesmen sumatif dalam bentuk proyek atau penilaian berbasis proyek. Pada Kurikulum Paradigma Baru siswa SD paling sedikit dapat melakukan dua kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran. Sedangkan siswa SMP, SMA/SMK setidaknya dapat melaksanakan tiga kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran. Hal ini bertujuan sebagai penguatan Profil Pelajar Pancasila.



Keenam, untuk mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pada KTSP 2013 dihilangkan maka pada Kurikulum Paradigma Baru mata pelajaran ini akan dikembalikan dengan nama baru yaitu Informatika dan akan diajarkan mulai dari jenjang SMP. Bagi sekolah yang belum memiliki sumber daya/guru Informatika maka tidak perlu khawatir untuk menerapkan mata pelajaran ini karena mata pelajaran ini tidak harus diajarkan oleh guru yang berlatarbelakang TIK/Informatika, namun dapat diajarkan oleh guru umum. Hal ini disebabkan karena pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mempersiapkan buku pembelajaran Informatika yang sangat mudah digunakan dan dipahami oleh pendidik dan peserta didik.


Ketujuh, untuk mata pelajaran IPA dan IPS pada jenjang Sekolah Dasar Kelas IV, V, dan VI yang selama ini berdiri sendiri, dalam Kurikulum Paradigma Baru kedua mata pelajaran ini akan diajarkan secara bersamaan dengan nama Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS). Hal ini bertujuan agar peserta didik lebih siap dalam mengikuti pembelajaran IPA dan IPS yang terpisah pada jenjang SMP. Sedangkan pada jenjang SMA peminatan atau penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa akan kembali dilaksanakan pada kelas XI dan XII.


#nadiemmakarim #kurikulumparadigmabaru2022

Rabu, 01 Desember 2021

Mengetik Super Cepat

Hal sepele tetapi ini merupakan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, namun jika kita tidak peduli dan tidak mengikuti aslinya kita merugi. Itulah yang terjadi pada diri saya terhadap teknik yang satu ini.

Sangat luar biasa menginspirasi ketika pada suatu moment saya duduk berdampingan dengan seorang senior sebut saja ibu Nuril, yang saat itu beliau duduk pada disamping saya dan menyaksikan melirik saya yang sedang mengetik pada Android saya untuk sebuah content blog. 




Seketika beliau bergumam kelamaan pak ngetiknya gini Lo caranya. Beliau mendemokan dan saya memperhatikan sekilas karena aslinya saya juga sudah mengetahui dan sudah pernah sesekali menggunakan, namun selalu lupa setiap saat menulis tidak terus menggunakannya, ternyata saya telah merugi.

Dan inilah hasilnya mulai sejak itu saya terus menulis dengan memanfaatkan Gboard yang memang sudah tersedia di Android saya.

Bagi Anda yang mau mencoba silahkan klik tautan tutorial berikut ini.





Minggu, 14 November 2021

Penilaian Kinerja Guru (PKG) tahun 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara RB dan PAN Nomor 16 Tahun 2009, Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian yang dilaksanakan pada tiap butir tugas pokok guru yang bertujuan untuk pembinaan karier, jabatan dan kepangakatannya.

Tujuan Penilaian Kinerja Guru

  1. Memastikan & mengetahui level kompetensi guru;
  2. Menambah efektivitas dan efisiensi tugas seorang guru;
  3. Menampilkan dasar yang akurat untuk menentukan sistem keefektifan dari kinerja guru;
  4. Memberikan dasar program peningkatan profesi yang berjenjang;
  5. Membantu guru agar mampu melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik. Ini bertujuan agar siswa mampu meraih kualitas yang maksimal.
  6. Memberikan kepastian guru tentang peningkatan karir dan kenaikan jabatan dalam rangka penghargaan dan penyemangat.

Fungsi PKG

Berdasarkan pengertian dan tujuan, penilaian kinerja guru, PKG mempunyai dua fungsi, yakni:

  1. Mengukur kapabilitas kerja guru dalam melaksanakan setiap kompetensi yang ada pada aktivitas bimbingan, pembelajaran dan tugas tambahan yang sesuai dengan tujuan sekolah. Maka dari itu hasil PKG merupakan kinerja guru yang bisa memberikan cermin dari keunggulan dan kelemahan guru. Figur guru juga bisa diartikan sebagai analisis evaluasi skill agar para guru bisa mengembangkan keterampilan lain sehingga kualitas atau proses pembelajaran bisa naik level.
  2. Mengevaluasi angka kredit yang didapat guru dalam pembelajaran, implementasi tugas dan bimbingan tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah. Aktivitas penilaian kinerja dilaksanakan setiap tahun. Ini bertujuan agar kualitas guru bisa berkembang dan aktivitas peningkatan promosi serta karir guru dalam kepangkatan juga bisa dipertimbangkan.
Masih mendasarkan pada MenpanRB diatas bahwa  kompetensi yang dinilai dalam kinerja guru meliputi kompetensi profesionalkepribadiansosial dan pedagogik
Dan selanjutnya hasil dari PKG bagi pemangku kepentingan adalah sebagai dasar dalam memutuskan peningkatan promosi dan karir guru. Sementara untuk guru itu sendiri dapat mengetahui keunggulan dan kelemahan dalam dalam menajalankan tugas dan fungsinya sebagai guru serta dapat memahami elemen apa saja yang bisa membuat kapabilitasnya menjadi lebih berkembang, dan dapat dikembangkan khususnya dalam kerangka Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Perangkat PKG dapat diunduh diSini.

Sabtu, 28 Agustus 2021

Panduan Penyusunan KTSP SMK Jatim 2021/2022

Horee ........ 

Sudah terbit apa yang ditunggu tunggu oleh sekolah khususnya SMK di Jatim, yaitu panduan/ pedoman teknis penyusunan KTSP SMK Jatim untuk tahun pelajaran 2021/2022.

Terdapat sedikit perbedaan dengan panduan tahun sebelumnya, diantaranya struktur penulisan dan juga ada sedikit di sisi konten, sebagaimana penjelasan singkat Bapak Mudianto, Kasi Kurikulum SMK Jatim via WA berikut :





Rabu, 25 Agustus 2021

Kamis, 14 Januari 2021

Instrumen Supervisi Manajerial

Hari ini cukup memformat instrumen supervisi manajerial yang digunakan ssbagai bagian dari proses perpanjangan ijin operaaional sekolah.

Terdapat beberapa perubahan dalam perkembangannya terkait dengan pengurusan ijin operasional juga perpanjangannya.

Pengurusan ijin ini di Jawa Timur nantinya akan dilakukan secara online melalui portal https://p2t.jatimprov.go.id yang saat ini sedang dipersiapkan.