Berdasarkan Peraturan Menteri Negara RB dan PAN Nomor 16 Tahun 2009, Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian yang dilaksanakan pada tiap butir tugas pokok guru yang bertujuan untuk pembinaan karier, jabatan dan kepangakatannya.
Tujuan Penilaian Kinerja Guru
- Memastikan & mengetahui level kompetensi guru;
- Menambah efektivitas dan efisiensi tugas seorang guru;
- Menampilkan dasar yang akurat untuk menentukan sistem keefektifan dari kinerja guru;
- Memberikan dasar program peningkatan profesi yang berjenjang;
- Membantu guru agar mampu melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik. Ini bertujuan agar siswa mampu meraih kualitas yang maksimal.
- Memberikan kepastian guru tentang peningkatan karir dan kenaikan jabatan dalam rangka penghargaan dan penyemangat.
Fungsi PKG
Berdasarkan pengertian dan tujuan, penilaian kinerja guru, PKG mempunyai dua fungsi, yakni:
- Mengukur kapabilitas kerja guru dalam melaksanakan setiap kompetensi yang ada pada aktivitas bimbingan, pembelajaran dan tugas tambahan yang sesuai dengan tujuan sekolah. Maka dari itu hasil PKG merupakan kinerja guru yang bisa memberikan cermin dari keunggulan dan kelemahan guru. Figur guru juga bisa diartikan sebagai analisis evaluasi skill agar para guru bisa mengembangkan keterampilan lain sehingga kualitas atau proses pembelajaran bisa naik level.
- Mengevaluasi angka kredit yang didapat guru dalam pembelajaran, implementasi tugas dan bimbingan tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah. Aktivitas penilaian kinerja dilaksanakan setiap tahun. Ini bertujuan agar kualitas guru bisa berkembang dan aktivitas peningkatan promosi serta karir guru dalam kepangkatan juga bisa dipertimbangkan.
Masih mendasarkan pada MenpanRB diatas bahwa kompetensi yang dinilai dalam kinerja guru meliputi kompetensi profesional, kepribadian, sosial dan pedagogik.Dan selanjutnya hasil dari PKG bagi pemangku kepentingan adalah sebagai dasar dalam memutuskan peningkatan promosi dan karir guru. Sementara untuk guru itu sendiri dapat mengetahui keunggulan dan kelemahan dalam dalam menajalankan tugas dan fungsinya sebagai guru serta dapat memahami elemen apa saja yang bisa membuat kapabilitasnya menjadi lebih berkembang, dan dapat dikembangkan khususnya dalam kerangka Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)Perangkat PKG dapat diunduh diSini.
Minggu, 14 November 2021
Penilaian Kinerja Guru (PKG) tahun 2021
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Disalin dari modul 1.4 Program Pendidikan Guru Penggerak Ketika mendengar kata “disiplin”, apa yang terbayang di benak Anda? Apa yang terlin...
-
Asesmen Sumatif akhir semester genap di SMKN 1 Lunajang pada tahun pelajaran 2023/2024 ini sebagian besar telah dilaksanakan dengan model pr...
-
Kegiatan hari ini kumulai dengan senang aerobik bersama warga SMK Negeri Pasirian. Lumayan berkeringat cukup dari jam senam yang dipandu ole...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Pesan Anda