Minggu, 05 Desember 2021

Selayang Pandang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)



Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan dalam sistem pendidikan kita, yang didasarkan pada peraturan-peraturan berikut :


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi KerjaPegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan danKebudayaan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang StandarPengawas Sekolah/Madrasah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang StandarKepala Sekolah/Madrasah;
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
  8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
  10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Merujuk pada berbagai peraturan yang mendasari diatas, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), merupakan penilan terhadap keterlaksanaan tugas pokok kepala sekolah yang meliputi: manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Selanjutnya, Pasal 9 diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah telah diatur bahwa beban kerja kepala sekolah tersebut ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tigapuluh tujuh koma lima) jam kerja efektif per minggu.

Rincian ekivalensi beban terhadap keteladanan setiap butir tugas pokok kepala sekolah, yaitu : manajerial, supervisi, dan kewirausahaan, serta tugas-tugas pendukung yang lain yang terkait dengan pengembangan diri berkelanjutan.

Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah ((PKKS) tidak lain adalah untuk menjamin objektivitas, akuntabilitas, dan pembinaan kepala sekolah yang didasarkan kepada sistem prestasi dan sistem karier.



Adapun prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan PKKS meliputi:
  1. Objektif adalah penilaian terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengankeadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai.
  2. Terukur adalah penilaian prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dankualitatif.
  3. Akuntabel adalah seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggung jawabkan kepada pejabat yang berwenang.
  4. Partisipatif adalah seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara penilai dengan kepala sekolah yang dinilai.
  5. Transparan adalah seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

Komponen, Sub-komponen, dan Indikator Penilaian


Komponen penilaian kinerja kepala sekolah meliputi capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Perilaku Kerja, dan Kehadiran. Secara rinci diuraikan sebagai berikut.
Capaian SKP kepala sekolah meliput Sub- Komponen:
  1. Pelaksanaan tugas pokok berdasarkan rincian kegiatan untuk setiap beban kerja kepala sekolah, yaitu: a) Tugas Manajerial, b) Pengembangan Kewirausahaan, c) Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan. Komponen ini dinilai oleh kepala dinas/delegasi penilai.
  2. Pelaksanaan PKB kepala sekolah meliputi: a) Pengembangan diri b) Publikasi ilmiah, dan c) Karya inovatif. Komponen ini dinilai oleh kepala dinas/atasan langsung/ delegasi penilai.
  3. Perilaku Kerja, Penilaian perilaku kerja meliputi Sub-Komponen orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, dan kerja sama, dengan deskripsi setiap Sub-Komponen sebagai berikut:
    1. Orientasi pelayanan adalah sikap dan perilaku kerja kepala sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain
    2. Integritas adalah kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma danetika dalam organisasi.
    3. Komitmen adalah kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dantindakan kepala sekolah untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri,seseorang, dan/atau golongan.
    4. Disiplin adalah kesanggupan kepala sekolah untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
    5. Kerja sama adalah kemauan dan kemampuan kepala sekolah untuk bekerjasama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.


Komponen penilaian perilaku kerja ini dinilai dan diukur oleh kepala dinas/delegasipenilai dan responden sekurang-kurangnya:
  1. tiga guru,
  2. sepuluh peserta didik tiga orang tua,
  3. satu orang pengurus komite,
  4. satu tenaga administrasi sekolah,
  5. satu tenaga laboratorium, dan
  6. satu tenaga perpustakaan.


Kehadiran Kepala Sekolah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang DisiplinPegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 3 Angka 3 dinyatakan bahwa setiap PNS (termasuk kepala sekolah) wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Hal ini dipertegas dalam penjelasan PP tesebut yang dimaksud dengan masuk kerjadan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS (termasuk kepala sekolah)datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidakberada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir, wajib memberi tahu kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerjadan/pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7,5 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.




Pelaksanaan

Penilaian kepala sekolah dilakasanakan pada bulan Januari sampai dengan Desember pada tahun berjalan. Penghimpunan fakta kinerja kepala sekolah dilaksanakan di satuan pendidikan tempat tugas kepala sekolah yang bersangkutan.



Sumber : Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, 2018






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Pesan Anda