Selasa, 26 November 2024

Wasrik SMKN 1 Lumajang

Berdasarkan surat keputusan kepala badan kepegawaian Daerah provinsi Jawa Timur nomor 800.1.6.3/3753/204/2023 tanggal 7 September 2023 tentang pemberian kenaikan Pangkat pengabdian, pemberhentian, dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil,  yang memasuki batas usia pensiun, yaitu kepala SMK negeri 1 Lumajang bpk Zainal Abidin, SPd, pret 1 Desember 2024 maka hari ini dilakukan pengawasan dan pemeriksaan/Wasrik.


Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan) yang dilakukan terhadap pejabat yang akan pensiun memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
  • Evaluasi Kinerja: Mengukur kinerja dan prestasi pejabat selama masa tugasnya.
  • Pencegahan Korupsi: Mencegah terjadinya tindakan korupsi atau penyimpangan lainnya sebelum pejabat tersebut benar-benar pensiun.
  • Dokumentasi: Membuat catatan lengkap mengenai kinerja dan catatan keuangan pejabat selama masa tugasnya sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan untuk kebijakan di masa mendatang.
  • Transparansi: Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset negara.
  • Evaluasi Sistem: Mengevaluasi sistem dan prosedur yang ada, apakah sudah efektif dan efisien atau perlu perbaikan.
Secara lebih spesifik, Wasrik dapat membantu:
  • Mencegah terjadinya kerugian negara akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab dari pejabat yang akan pensiun.
  • Menjamin kelancaran proses serah terima jabatan kepada pejabat baru.
  • Memberikan masukan kepada pejabat yang bersangkutan untuk perbaikan kinerja di masa mendatang.
  • Menjadi bahan evaluasi bagi organisasi dalam menyusun kebijakan dan program kerja.
Singkatnya, Wasrik sebelum pensiun bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat yang akan mengakhiri masa tugasnya telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan bertanggung jawab.
Adapun yang diperiksa dan dipastikan kondisinya meliputi Aset, Keuangan, SDM, Pembelajaran, dll.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Pesan Anda