Prosedur Operasional Standar (POS) disusun sebagai panduan bagi sekolah dalam pelaksanaan sumatif di lingkup Satuan pendidikan.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa Mode/ bentuk /teknis asesmen disesuailon dengan kebutuhan dan kebijakan sekolah (dijelaslon dalam POS). Ini berarti bahwa sekolah memiliki kemerdekaan dalam merancang dan melaksanakan sumatif akhir semester yang memang bersifat optional sebagai mana tersurat dalam buku panduan pembelajaran dan asesmen.
Pendampingan oleh pengawas pembina dibutuhkan untuk memastikan perencanaan dan keterlaksanaan program asesmen tsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Pesan Anda