Sesuai dengan surat tugas kepala cabang dinas pendidikan wilayah jember, maka mulai hari ini giat saya adalah mensosialisasikan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada sekolah binaan.
SMK Negeri Tempursari adalah sasaran pertama yang diikuti oleh seluruh PNS (19 orang tidak hadir 3 orang katena sakit).
Sebenarnya isi yang termaktup dalam PP tersebut tidak jauh beda dengan peraturan sebelumnya yaitu PL 53/2010.
Tidak ada respon/umpan balik yang mencolok dari peserta karena merasa kewajiban, larangan dan hukunan yang tertulis dalam PP tetsebut bukan merupakan hal yang begitu baru.
Pertanyaan yang muncul hanyalah bagaimana jika PNS menolak dinerikan tugas oleh atasan jika merasa tugas dan tanggung jawabnya sudah merasa melebihi beban, misalnya sudah mengajar 35 jp, masih mengemban tugas sebagai bendahara, wali kelas, ketua BKK, ketua Tim ini itu dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Pesan Anda