Rapat Koordinasi dan Pemantapan Pengawas TKA-AN Tahun 2026
1. Dasar dan Waktu Pelaksanaan
Menindaklanjuti undangan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember yang disampaikan melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Pemantapan Pengawas TKA-AN Tahun 2026 pada:
Hari/Tanggal: Jumat, 23 Oktober 2026
Waktu: Pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai
Tempat: Daring melalui Zoom Meeting
Penyelenggara: Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember
2. Peserta Kegiatan
Kegiatan diikuti oleh seluruh Pengawas Sekolah serta Kepala SMA/SMK/SLB negeri dan swasta di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember, dengan menyertakan guru yang ditugaskan sebagai pengawas TKA-AN Tahun 2026.
3. Pelaksanaan Tugas sebagai Narasumber
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, dilanjutkan dengan arahan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember dan Kepala Seksi SMK. Selanjutnya, saya bertugas sebagai narasumber dengan menyampaikan materi tentang Kepengawasan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026.
Materi yang disampaikan meliputi tujuan dan prinsip pengawasan TKA, unsur-unsur pengawasan dan pendampingan, persyaratan petugas, mekanisme pemetaan pengawas ruang, pembagian tugas penyelia dan pendamping penyelia, serta tugas pengawas ruang dan satuan pendidikan sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan tes. Selain itu, disampaikan pula pentingnya koordinasi, kesiapan perangkat dan jaringan internet, pemanfaatan Zoom Meeting, serta kelengkapan administrasi dan dokumentasi pengawasan.
Dalam pemaparan tersebut ditekankan bahwa pengawasan TKA harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, tertib, dan berintegritas, dengan tetap berpedoman pada petunjuk teknis yang berlaku. Koordinasi yang efektif antara petugas pengawasan dan satuan pendidikan menjadi faktor penting untuk meminimalkan kendala teknis serta menjaga validitas hasil pelaksanaan TKA.
4. Hasil dan Tindak Lanjut
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penguatan pemahaman mengenai mekanisme, pembagian tugas, dan prosedur pengawasan TKA-AN Tahun 2026. Kegiatan ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi bagi pengawas sekolah, kepala satuan pendidikan, dan guru yang ditugaskan sebagai pengawas.
Tindak lanjut yang diharapkan adalah setiap satuan pendidikan melakukan pengecekan kesiapan petugas, pemetaan dan penugasan pengawas silang, perangkat, jaringan internet, serta kelengkapan administrasi. Seluruh petugas diharapkan mengikuti koordinasi dan simulasi sesuai jadwal serta segera melaporkan kendala kepada pihak terkait.
5. Penutup
Secara umum, pelaksanaan tugas sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi dan Pemantapan Pengawas TKA-AN Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya mendukung kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan pengawasan TKA yang tertib, lancar, objektif, dan berintegritas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Pesan Anda