Rabu, 09 September 2026

Pembinaan Refleksi Implementasi PM melalui Supervisi Akademik di SMK Pembangunan Cansipuro

 



Berdasarkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Pengawas sekolah kembali menjadi jabatan fungsional dengan tugas pokok dan peran pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pendampingan peningkatan mutu satuan pendidikan.

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi kepengawasan sekaligus memastikan keberlanjutan peningkatan mutu sekolah binaan, pengawas sekolah melaksanakan kegiatan pembinaan dan pendampingan kepada Kepala Sekolah dan guru di SMK Pembangunan Candipuro. Kegiatan ini diarahkan tidak hanya pada pemenuhan aspek administratif, tetapi lebih jauh pada penguatan kualitas proses pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan, karakteristik, dan perkembangan murid.

Salah satu fokus pendampingan adalah melakukan refleksi terhadap implementasi Pembelajaran Mendalam (PM) melalui supervisi akademik. Supervisi akademik diposisikan sebagai proses kolaboratif untuk melihat sejauh mana prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan telah hadir dalam praktik pembelajaran di kelas. Pengawas bersama kepala sekolah dan guru merefleksikan proses pembelajaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, asesmen, pemberian umpan balik, keterlibatan murid, hingga tindak lanjut hasil pembelajaran.

Dalam kegiatan ini saya melakukan dialog bersama kepala sekolah dan guru mengenai pengalaman nyata yang terjadi selama proses pembelajaran. Guru diajak melihat kembali apakah pembelajaran telah memberikan kesempatan kepada murid untuk memahami, mengaplikasi, dan merefleksi pengetahuan serta pengalaman belajarnya. Perhatian juga diberikan pada bagaimana guru menciptakan pembelajaran yang mendorong murid aktif berpikir, berkolaborasi, memecahkan masalah, menghubungkan materi dengan konteks kehidupan dan dunia kerja, serta melakukan refleksi terhadap proses dan hasil belajarnya.

Supervisi akademik dilaksanakan dengan pendekatan pendampingan yang dialogis, reflektif, dan konstruktif. Pengawas tidak menempatkan guru sebagai objek penilaian, melainkan sebagai mitra profesional yang bersama-sama mencari solusi terhadap tantangan pembelajaran. Temuan supervisi digunakan sebagai bahan percakapan untuk mengidentifikasi praktik baik yang sudah berjalan, aspek yang masih perlu diperkuat, serta alternatif perbaikan yang realistis sesuai dengan karakteristik SMK Pembangunan Candipuro.

Temuan :

  • jumlah siswa dalam kelas baik kelas X dan XI tidak sesuai dengan data, banyak siswa yang tidak hadir dengan berbagai alasan (hujan, banjir, kendala transportasi, dll)
  • jurnal kelas dan perangkat mengajar guru tidak mencantumkan daftar hadir siswa

Tindak Lanjut:

  • kepala sekolah segera menyusun jadwal pelaksanaan supervisi akademik dan menetapkan instrumen yang digunakan
  • supervisi akademik fokus pada implementasi pembelajaran mendalam oleh karena itu instrumen dipastikan sesuai
  • perangkat pembelajaran guru di kelas agar dilengkapi dengan daftar hadir siswa, baik itu jurnal kelas maupun.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Pesan Anda