Rabu, 29 Desember 2021
Akhirnya selesai juga
Sabtu, 25 Desember 2021
Makna Kata Disiplin (dalam filosofi Ki Hajar Dewantara
Disalin dari modul 1.4 Program Pendidikan Guru Penggerak
Ketika mendengar kata “disiplin”, apa yang terbayang di benak Anda? Apa yang terlintas di pikiran Anda? Kebanyakan orang akan menghubungkan kata disiplin dengan tata tertib, teratur, dan kepatuhan pada peraturan. Kata “disiplin” juga sering dihubungkan dengan hukuman, padahal itu sungguh berbeda, karena belajar tentang disiplin positif tidak harus dengan memberi hukuman, justru itu adalah salah satu alternatif terakhir dan kalau perlu tidak digunakan sama sekali.
Dalam budaya kita, makna kata ‘disiplin’ dimaknai menjadi sesuatu yang dilakukan seseorang pada orang lain untuk mendapatkan kepatuhan. Kita cenderung menghubungkan kata ‘disiplin’ dengan ketidaknyamanan.
Bapak Pendidikan kita, Ki Hajar Dewantara menyatakan bahwa
“dimana ada kemerdekaan, disitulah harus ada disiplin yang kuat. Sungguhpun disiplin itu bersifat ”self discipline” yaitu kita sendiri yang mewajibkan kita dengan sekeras-kerasnya, tetapi itu sama saja; sebab jikalau kita tidak cakap melakukan self discipline, wajiblah penguasa lain mendisiplin diri kita. Dan peraturan demikian itulah harus ada di dalam suasana yang merdeka.
(Ki Hajar Dewantara, pemikiran, Konsepsi, Keteladanan, Sikap Merdeka, Cetakan Kelima, 2013, Halaman 470)
Di situ Ki Hajar menyatakan bahwa untuk mencapai kemerdekaan atau dalam konteks pendidikan kita saat ini, untuk menciptakan murid yang merdeka, syarat utamanya adalah harus ada disiplin yang kuat. Disiplin yang dimaksud adalah disiplin diri, yang memiliki motivasi internal. Jika kita tidak memiliki motivasi internal, maka kita memerlukan pihak lain untuk mendisiplinkan kita atau motivasi eksternal, karena berasal dari luar, bukan dari dalam diri kita sendiri.
Adapun definisi kata ‘merdeka’ menurut Ki Hajar adalah:
mardika iku jarwanya, nora mung lepasing pangreh, nging uga kuwat kuwasa amandiri priyangga (merdeka itu artinya; tidak hanya terlepas dari perintah; akan tetapi juga cakap buat memerintah diri sendiri)
Pemikiran Ki Hajar ini sejalan dengan pandangan Diane Gossen dalam bukunya Restructuring School Discipline, 2001. Diane menyatakan bahwa arti dari kata disiplin berasal dari bahasa Latin, ‘disciplina’, yang artinya ‘belajar’. Kata ‘discipline’ juga berasal dari akar kata yang sama dengan ‘disciple’ atau murid/pengikut. Untuk menjadi seorang murid, atau pengikut, seseorang harus paham betul alasan mengapa mereka mengikuti suatu aliran atau ajaran tertentu, sehingga motivasi yang terbangun adalah motivasi intrinsik, bukan ekstrinsik.
Diane juga menyatakan bahwa arti asli dari kata disiplin ini juga berkonotasi dengan disiplin diri dari murid-murid Socrates dan Plato. Disiplin diri dapat membuat seseorang menggali potensinya menuju kepada sebuah tujuan, sesuatu yang dihargai dan bermakna. Dengan kata lain, disiplin diri juga mempelajari bagaimana cara kita mengontrol diri, dan bagaimana menguasai diri untuk memilih tindakan yang mengacu pada nilai-nilai yang kita hargai.
Dengan kata lain, seseorang yang memiliki disiplin diri berarti mereka bisa bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya karena mereka mendasarkan tindakan mereka pada nilai-nilai kebajikan universal. Dalam hal ini Ki Hajar menyatakan;
“...pertanggungjawaban atau verantwoordelijkheld itulah selalu menjadi sisihannya hak atau kewajiban dari seseorang yang pegang kekuasaan atau pimpinan dalam umumnya. Adapun artinya tidak lain ialah orang tadi harus mempertanggungjawabkan dirinya serta tertibnya laku diri dari segala hak dan kewajibannya.
(Ki Hajar Dewantara, pemikiran, Konsepsi, Keteladanan, Sikap Merdeka, Cetakan Kelima, 2013, Halaman 469)
Referensi:
Restitution: Restructuring School Discipline, Diane Chelsom Gossen, 2001, New View Publications, North Canada
Ki Hajar Dewantara; Pemikiran, Konsepsi, Keteladanan, Sikap Merdeka,2013, UST-Press bekerjasama dengan Majelis Luhur Tamansiswa
Kamis, 23 Desember 2021
SMK Pesantren Satelit Hidayatul Hasan
Rabu, 22 Desember 2021
Kinerja naik dan turun itu biasa
Ada yang Unik PKKS di SMK Al Hidayah
Sabtu, 18 Desember 2021
Penyerahan Donasi untuk Terdampak Erupsi Semeru
Sama seperti Murid, Karakter sekolah juga berbeda-beda
Kamis, 16 Desember 2021
Potensi Wirausaha di SMK Muhammadiyah Jatiroto
Rabu, 15 Desember 2021
Hari ini rekomendasinya adalah
Selasa, 14 Desember 2021
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Sekolah, untuk siapa?
- Rencana Kerja Jangka Menengah RKJM)
- Rencana Kerja Tahunan (RKT)
- Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS)
Senin, 13 Desember 2021
Adanya integrasi sistem pembelajaran
Jumat, 10 Desember 2021
Anugerah Pewarta Warga
Kamis, 09 Desember 2021
SMK 02 YP 17 Lumajang siap bersanding dan berkolaborasi
Rabu, 08 Desember 2021
SMKN Rowokangkung, banyak potensi yang belum tergali
Selasa, 07 Desember 2021
Paradigma Baru Pembelajaran SMK & Gerakan Sekolah Menyenangkan
PKKS terdampak erupsi Semeru
Minggu, 05 Desember 2021
Selayang Pandang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan dalam sistem pendidikan kita, yang didasarkan pada peraturan-peraturan berikut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi KerjaPegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan danKebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang StandarPengawas Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang StandarKepala Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Rincian ekivalensi beban terhadap keteladanan setiap butir tugas pokok kepala sekolah, yaitu : manajerial, supervisi, dan kewirausahaan, serta tugas-tugas pendukung yang lain yang terkait dengan pengembangan diri berkelanjutan.
Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah ((PKKS) tidak lain adalah untuk menjamin objektivitas, akuntabilitas, dan pembinaan kepala sekolah yang didasarkan kepada sistem prestasi dan sistem karier.
- Objektif adalah penilaian terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengankeadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai.
- Terukur adalah penilaian prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dankualitatif.
- Akuntabel adalah seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggung jawabkan kepada pejabat yang berwenang.
- Partisipatif adalah seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara penilai dengan kepala sekolah yang dinilai.
- Transparan adalah seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.
Komponen, Sub-komponen, dan Indikator Penilaian
Komponen penilaian kinerja kepala sekolah meliputi capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Perilaku Kerja, dan Kehadiran. Secara rinci diuraikan sebagai berikut.
Capaian SKP kepala sekolah meliput Sub- Komponen:
- Pelaksanaan tugas pokok berdasarkan rincian kegiatan untuk setiap beban kerja kepala sekolah, yaitu: a) Tugas Manajerial, b) Pengembangan Kewirausahaan, c) Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan. Komponen ini dinilai oleh kepala dinas/delegasi penilai.
- Pelaksanaan PKB kepala sekolah meliputi: a) Pengembangan diri b) Publikasi ilmiah, dan c) Karya inovatif. Komponen ini dinilai oleh kepala dinas/atasan langsung/ delegasi penilai.
- Perilaku Kerja, Penilaian perilaku kerja meliputi Sub-Komponen orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, dan kerja sama, dengan deskripsi setiap Sub-Komponen sebagai berikut:
- Orientasi pelayanan adalah sikap dan perilaku kerja kepala sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain
- Integritas adalah kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma danetika dalam organisasi.
- Komitmen adalah kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dantindakan kepala sekolah untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri,seseorang, dan/atau golongan.
- Disiplin adalah kesanggupan kepala sekolah untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
- Kerja sama adalah kemauan dan kemampuan kepala sekolah untuk bekerjasama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
- tiga guru,
- sepuluh peserta didik tiga orang tua,
- satu orang pengurus komite,
- satu tenaga administrasi sekolah,
- satu tenaga laboratorium, dan
- satu tenaga perpustakaan.
Kehadiran Kepala Sekolah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang DisiplinPegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 3 Angka 3 dinyatakan bahwa setiap PNS (termasuk kepala sekolah) wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Hal ini dipertegas dalam penjelasan PP tesebut yang dimaksud dengan masuk kerjadan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS (termasuk kepala sekolah)datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidakberada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir, wajib memberi tahu kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerjadan/pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7,5 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Penilaian kepala sekolah dilakasanakan pada bulan Januari sampai dengan Desember pada tahun berjalan. Penghimpunan fakta kinerja kepala sekolah dilaksanakan di satuan pendidikan tempat tugas kepala sekolah yang bersangkutan.
Sumber : Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, 2018
-
Disalin dari modul 1.4 Program Pendidikan Guru Penggerak Ketika mendengar kata “disiplin”, apa yang terbayang di benak Anda? Apa yang terlin...
-
Asesmen Sumatif akhir semester genap di SMKN 1 Lunajang pada tahun pelajaran 2023/2024 ini sebagian besar telah dilaksanakan dengan model pr...
-
Kegiatan hari ini kumulai dengan senang aerobik bersama warga SMK Negeri Pasirian. Lumayan berkeringat cukup dari jam senam yang dipandu ole...