Rabu, 29 Desember 2021

Akhirnya selesai juga

Tugas saya di SMK Kesehatan Bunda Mulia Tempeh terpaksa harus kulakukan 2 hari, selain faktor waktu yang bersamaan dengan giat lain juga karena ini adalah kali pertama sekolah ini di PKKS sehingga saya penilai belum memiliki daya pembanding, artinya benar-benar harus dari awal.

Sebagai sekolah yang masih baru berjalan 2 tahun tentu masih banyak yang harus dikerjakan oleh kepala sekolah dan timnya, baik dalam pemenuhan sarana prasarana maupun administrasi. Ditambah lagi sekolah ini berdiri dengan menempati lahan dan gedung sekolah lama yang sudah tutup, sehingga lahan dan gedung juga beberapa sarana adalah bekas pakai dari sekolah sebelumnya.

Apapun hasilnya giat PKKS tahun ini semoga menjadi titik tolak bagi kepala sekolah untuk menyusun program di tahun berikutnya khusunya dalam pemenuhan 8 standard nasional pendidikan.




Sabtu, 25 Desember 2021

Makna Kata Disiplin (dalam filosofi Ki Hajar Dewantara

Disalin dari modul 1.4 Program Pendidikan Guru Penggerak

Ketika mendengar kata “disiplin”, apa yang terbayang di benak Anda? Apa yang terlintas di pikiran Anda? Kebanyakan orang akan menghubungkan kata disiplin dengan tata tertib, teratur, dan kepatuhan pada peraturan.  Kata “disiplin” juga sering dihubungkan dengan hukuman, padahal itu sungguh berbeda, karena belajar tentang disiplin positif tidak harus dengan memberi hukuman, justru itu adalah salah satu alternatif terakhir dan kalau perlu tidak digunakan sama sekali. 



Dalam budaya kita, makna kata ‘disiplin’ dimaknai menjadi sesuatu yang dilakukan seseorang pada orang lain untuk mendapatkan kepatuhan. Kita cenderung menghubungkan kata ‘disiplin’ dengan ketidaknyamanan.

Bapak Pendidikan kita, Ki Hajar Dewantara menyatakan bahwa 

“dimana ada kemerdekaan, disitulah harus ada disiplin yang kuat. Sungguhpun disiplin itu bersifat ”self discipline” yaitu kita sendiri yang mewajibkan kita dengan sekeras-kerasnya, tetapi itu sama saja; sebab jikalau kita tidak cakap melakukan self discipline, wajiblah penguasa lain mendisiplin diri kita. Dan peraturan demikian itulah harus ada di dalam suasana yang merdeka. 
(Ki Hajar Dewantara, pemikiran, Konsepsi, Keteladanan, Sikap Merdeka,  Cetakan Kelima, 2013, Halaman 470)

Di situ Ki Hajar menyatakan bahwa untuk mencapai kemerdekaan atau dalam konteks pendidikan kita saat ini, untuk menciptakan murid yang merdeka, syarat utamanya adalah harus ada disiplin yang kuat. Disiplin yang dimaksud adalah disiplin diri, yang memiliki motivasi internal. Jika kita tidak memiliki motivasi internal, maka kita memerlukan pihak lain untuk mendisiplinkan kita atau motivasi eksternal, karena berasal dari luar, bukan dari dalam diri kita sendiri.

Adapun definisi kata ‘merdeka’ menurut Ki Hajar adalah: 

mardika iku jarwanya, nora mung lepasing pangreh, nging uga kuwat kuwasa amandiri priyangga (merdeka itu artinya; tidak hanya terlepas dari perintah; akan tetapi juga cakap buat memerintah diri sendiri)

Pemikiran Ki Hajar ini sejalan dengan pandangan Diane Gossen dalam bukunya Restructuring School Discipline, 2001. Diane menyatakan bahwa arti dari kata disiplin berasal dari bahasa Latin, ‘disciplina’, yang artinya ‘belajar’. Kata ‘discipline’ juga berasal dari akar kata yang sama dengan ‘disciple’ atau murid/pengikut. Untuk menjadi seorang murid, atau pengikut, seseorang harus paham betul alasan mengapa mereka mengikuti suatu aliran atau ajaran tertentu, sehingga motivasi yang terbangun adalah motivasi intrinsik, bukan ekstrinsik. 

Diane juga menyatakan bahwa arti asli dari kata disiplin ini juga berkonotasi dengan disiplin diri dari murid-murid Socrates dan Plato. Disiplin diri dapat membuat seseorang menggali potensinya menuju kepada sebuah tujuan, sesuatu yang dihargai dan bermakna.  Dengan kata lain, disiplin diri juga mempelajari bagaimana cara kita mengontrol diri, dan bagaimana menguasai diri untuk memilih tindakan yang mengacu pada nilai-nilai yang kita hargai.  

Dengan kata lain, seseorang yang memiliki disiplin diri berarti mereka bisa bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya karena mereka mendasarkan tindakan mereka pada nilai-nilai kebajikan universal. Dalam hal ini Ki Hajar menyatakan; 

“...pertanggungjawaban atau verantwoordelijkheld itulah selalu menjadi sisihannya hak atau kewajiban dari seseorang yang pegang kekuasaan atau pimpinan dalam umumnya. Adapun artinya tidak lain ialah orang tadi harus mempertanggungjawabkan dirinya serta tertibnya laku diri dari segala hak dan kewajibannya. 
(Ki Hajar Dewantara, pemikiran, Konsepsi, Keteladanan, Sikap Merdeka,  Cetakan Kelima, 2013, Halaman 469)

Sebagai pendidik, tujuan kita adalah menciptakan anak-anak yang memiliki disiplin diri sehingga mereka bisa berperilaku dengan mengacu pada nilai-nilai kebajikan universal dan memiliki motivasi intrinsik, bukan ekstrinsik. 
 

Referensi: 
Restitution: Restructuring School Discipline, Diane Chelsom Gossen, 2001, New View Publications, North Canada
Ki Hajar Dewantara; Pemikiran, Konsepsi, Keteladanan, Sikap Merdeka,2013, UST-Press bekerjasama dengan Majelis Luhur Tamansiswa

Kamis, 23 Desember 2021

SMK Pesantren Satelit Hidayatul Hasan

Ketika tiba saatnya hari ini PKKS di SMK Pesantren Satelit Hidayatul Hasan Lumajang, maka rekomendasinya pasti yang Prioritas adalah bagaimana Kepala Sekolah dapat memprogramkan sekolahnya untuk memenuhi minimal standar Nasional pendidikan (8 standar).

Standar kompetensi lulusan (SKL), kepala sekolah harus dapat menjamin ketercapaian kompetensi lulusannya tentu sesuai dengan kompetensi keahlian yang ada.

Standar proses, kepala sekolah harus menjamin bahwa proses pembelajaran di sekolah dapat berlangsung sebagimana mestinya sesuai minimal standar isi.

Standar sarana, kepala sekolah harus memastikan dan memprogramkan pemenuhan sarana dan prasarana bagi terlaksananya proses pembelajaran, ruang belajar baik teori maupun praktik, ruang penunjang, maupun sarana prasarana lainnya.

Standar pendidik dan tenaga kependidikan, masih 50% pendidik yang berpendidikan jenjang S1, baru 50% pendidik mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

Dan seterusnya, apapun hasil nya pkks harus dapat menjadi pijakan bagi kepala sekolah dan warganya untuk terus melakukan perbaikan dan pengembangan menuju tercapainya standar minimal.


Rabu, 22 Desember 2021

Kinerja naik dan turun itu biasa

Capaian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) itu bisa naik atau turun jika dibanding dengan capaian tahun sebelumnya. Mengapa? Karena ada beberapa item dalam instrumen yang bersifat bebas atau merupakan variabel bebas, contoh tentang prosentase lulusan yang melanjutkan pendidikan atau yang bekerja, ini tentu tidak tahun berbeda apalagi jika jumlah lulusan berbeda. Contoh lain tentang prestasi siswa baik akademik maupun non akademik. Apalagi jika dalam satu tahun periode penilaian sekolah secara fisik mengalami perubahan.




Seperti termuan hari ini di SMK Mambaul Hikmah yang berlokasi di desa Pulo Kecamatan Tenpeh. Secara fisik terjadi kenaikan kinerja sebagai akibat telah selesainya pembangunan gedung dan ruang yang salah satunya untuk ruang laboratorium komputer yang merupakan salah satu Ruang Khusus untuk kompetensi keahlian Rekayasa Perangkat Lunak.

Tetapi disisi prestasi siswa terbukti menurun oleh karena selama masa pandemi Covid 19 ini minim kegiatan perlombaan yang diikuti oleh siswa.

Tetap apapun yang terjadi dengan hasil PKKS tahun 2021 ini yang penting proses sudah dilaksanakan. Dan yang pasti semakin menarik.



Ada yang Unik PKKS di SMK Al Hidayah

Selasa 21 Des 2021 jadwal pelaksanaan PKKS di SMK Al Hidayah, yang berlokasi di desa Kloposawit kecamatan Candipuro. Namun yang unik kali ini adalah saya hadirkan Tim Relawan Bencana Semeru. 



Kenapa saya mengajak dan menghadirkan tim tersebut dalam giat hari ini? Karena sekolah ini merupakan salah satu sekolah yang terdampak erupsi Semeru, bukan sekolahnya yang kena lahar tetapi ada salah satu guru dan beberapa siswa yang kehilangan rumah karena erupsi Semeru.

Salah satu guru domisili di desa Karang Kajang yang memang terkena lahar yang menenggelamkan perkampungan penduduk disitu. Dan ada 20 siswa yang berasal dari wilayah supit urang, curah Kobokan'dan sekitarnya.

Semoga pihak Dinas Sosial dapat memberikan perhatian kepada warga sekolah ini sehingga mereka dapat kembali menjalankan kehidupan dengan normal.

Tentang giat PKKS berdasar instrumen cukup diperbandingkan dengan hasil PKKS di tahun lalu 2020 dengan meminta KS dan guru untuk menceritakan hal-hal baik akan yang dilakukan dan dicapai di tahun 2021 ini, serta dalam hal apa yang terjadi penurunan artinya yang di tahun lalu dilaksanakan tetapi di tahun 2021 tidak dilaksanakan atau memang tidak ada kegiatan.

Finalnya adalah dapat diketahui capaian-capaian kinerja selama tahun 2021 tentu sesuai dengan tugas pokok kepala sekolah, manajerial, Kewirausahaan dan supervisi.



SMK Al Hidayah selama kurun waktu 2021 terjadi peningkatan kinerja salah satunya adalah mulai dimanfaatkan nya gedung baru untuk perkantoran dan juga ruang belajar siswa. Ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang tata usaha yang sebelumnya sangat tidak representatif sekarang sudah lebih dari cukup sebagai penunjang proses pembelajaran.



Sabtu, 18 Desember 2021

Penyerahan Donasi untuk Terdampak Erupsi Semeru

Alhamdulillah Kamis, 16 Desember 2021 mewakili seorang teman warga negara Amerika yang saat ini tinggal di Texas Matthew Borden, yang secara khusus menghimpun donasi di negaranya yang kemudian terkumpul US$ 1.345.



Berdasar himbauan pemerintah daerah bahwa bantuan untuk korban erupsi Semeru dalam bentuk logistik sudah mencukupi untuk kebutuhan 3 bulan kedepan, maka bantuan dihimbau berupa uang dan dihimpun pada rekening BAZNAS yang nantinya akan dipergunakan untuk kebutuhan relokasi warga korban.

Bantuan/donasi yang kami dapatkan langsung transfer ke rekening Baznas Lumajang, dan untuk itu penyerahan secara simbolis yang juga dipublikasi oleh VOE Indonesia melalui saluran Skype.

Penyerahan simbolis diterima oleh pengurus BAZNAS Bpk Mochamad Choyum di pelataran pendopo Bupati kab Lumajang yang satu ini sebagai pusat  posko bencana Semeru.

Sama seperti Murid, Karakter sekolah juga berbeda-beda

Salah satu pembelajaran dalam program guru penggerak adalah bahwa murid memiliki kodrat alam yang berbeda-beda maka tuntunlah sesuai dengan kodrat alam dan kodrat zamannya.

Nah ini ternyata berlaku juga untuk sekolah, yang satu dengan lainnya memiliki karakteristik yang berbeda-beda, baik ditinjau dari lokasi, manajemen, status sekolah, sarana prasarana, sumber daya manusia, kepemimpinan, kondisi dan karakter siswanya, yang kesemuanya pasti membentuk budaya yang ada di sekolah tersebut.

Oleh karena itu treatment dan bentuk pendampingan, pembinaan harus menyesuaikan dengan apa yang dibutuhkan oleh sekolah.  Kira-kira itulah yang terasa beberapa Minggu ini setelah keliling ke sekolah-sekolah dalam rangka penilaian kinerja kepala sekolah.


SMK Darun Najah Sumbersuko memiliki karakter antara lain : berada di lingkungan pondok pesantren yang seluruh siswanya adalah santri pondok dan boarding di pondok, kompetensi keahlian atau jurusan yang ada yaitu Tata Busana untuk santri putri dan Teknik Komputer Jaringan untuk santri putra. Lokasi sekolah untuk yg jurusan teknik komputer jaringan berada di luar area pondok putra, sedangkan untuk jurusan tata busana ruang belajar ada di dalam area pondok putri yang berdampingan dengan sekolah jenjang MA. 
Berdasar lokasi sekolah saja sudah pasti memiliki budaya yang berbeda, belum lagi tentang manajemen sekolah yang pasti berhimpitan dengan management pondok pesantren yang selain memiliki sekolah jenjang SMK juga ada MS dan MTs.

Dari hasil giat penilaian kinerja kepala sekolah kali ini dengan menggunakan instrumen yang sudah ditetapkan prosedur kinerja kepala sekolah adalah BAIK dengan beberapa catatan dan rekomendasi sama persis dengan rekomendasi yakin sebelumnya(2020) yang menurut penilai belum seluruhnya dilaksanakan oleh kepala sekolah.




Kamis, 16 Desember 2021

Potensi Wirausaha di SMK Muhammadiyah Jatiroto

SMK Muhammadiyah Jatiroto merupakan salah satu sekolah kejuruan yang tergolong tua, dengan kompetensi keahlian Teknik Bisnis Sepeda Motor, Teknik Kendaraan Ringan, Teknik Permesinan, dan Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran.


Sekolah ini berada di area PG Jatiroto yang cukup strategis untuk pengembangan kewirausahaan, karena lokasi yang berada di wilayah keramaian.

Fasilitas dan peralatan bengkel baik untuk sepeda motor Maupun untuk mobil yang dimiliki sekolah sangat lengkap dan bernilai investasi tinggi. Tetapi semua itu terlihat dan terkesan belum optimal dalam pemanfaatan karena selama ini hanya untuk proses pembelajaran yang itupun juga belum maksimal.


Dari sudut sumber daya manusia sebenarnya juga sudah sangat potensi dengan didukung oleh guru-guru yang sangat berpengalaman.

Itu merupakan salah satu rekomendasi dari kegiatan penilaian kinerja kepala sekolah hari ini.


Melalui pengembangan kewirausahaan di sekolah sudah pasti dapat menjadi alat promosi sekolah guna meningkatkan kembali animo masyarakat sehingga jumlah murid akan meningkat di mata yang akan datang.



Adapun hasil nilai PKKS tahun ini 2021 yang meliputi tupoksi manajerial, supervisi, kewirausahaan, juga pengembangan diri kepala sekolah mendapat kategori BAIK.

Rabu, 15 Desember 2021

Hari ini rekomendasinya adalah

Hasil PKKS hari ini di SMKS As Syarify rekomendasinya adalah :

Manajerial :
Kepala sekolah sudah mengikuti Diklat fungsional Penguatan kepala sekolah perlu meningkatkan peran dalam pengelolaan manajemen sekolah, ayat tidak tergantung kepada satu guru saja, perlu pembagian tugas yang jelas dan merata. Peningkatan dalam melaksanakan tugas pokok seperti menyusun program sekolah (RKJM, RKT, RKAS). Perlu memfasilitasi dan meningkatkan kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran hingga penilaian hasil belajar. Hal ini dirasa perlu mengingat jumlah guru tetap/induk sangat minim dan tingkat turn over guru relatif tinggi.

Pengembangan kewirausahaan :
Kepala sekolah perlu memfasilitasi siswa dan guru untuk kegiatan kewirausahaan dan mengelola sumber-sumber dan potensi yang ada di lingkungan sekolah secara mandiri melalui pembentukan tim pengelola unit produksi sekolah sebagai wadah siswa dan guru untuk berwirausaha. 
Kepala sekolah perlu berbagi peran dengan pihak pondok pesantren terkait dengan kegiatan berwirausaha di lingkungan sekolah yang notabene berada dalam satu kesatuan di pondok pesantren.

Supervisi guru dan tendik :
Kepala sekolah perlu menyusun program supervisi, melaksanakan supervisi dan tindaklanjut bagi pelaksanaan tugas-tugas guru dalam proses pembelajaran, serta tugas-tugas tendik. Sehingga ada kepastian terhadap semua proses yang ada di sekolah.

Istilah beberapa rekomendasi yang diberikan berdasarkan hasil capaian kinerja kepala sekolah di tahun 2021. Semoga menjadi bahan untuk melakukan perbaikan di masa yang akan datang, mengingat orang yang beruntung adalah yang hari esok lebih baik dari hari ini.





Selasa, 14 Desember 2021

Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Sekolah, untuk siapa?



Dari beberapa referensi saya dapatkan bahwa Rencana Kerja Sekolah (RKS) terdiri dari:
  • Rencana Kerja Jangka Menengah RKJM)
  • Rencana Kerja Tahunan (RKT)
  • Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS)
Nah selama 24 tahun bekerja sebagai guru, yang selama itu saya 10 tahun menjalankan tugas sebagai Ketua Program Keahlian, dan 7 tahun bertugas mendampingi Kepala Sekolah sebagai Wakil Kepala Sekolah, kok sepertinya yang namanya RKJM dan RKT itu hanya muncul saat Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), dan sedikit saat Akreditasi sekolah.

Ini tentu cukup menggelitik memang, karena dalam kehidupan bersekolahan setiap hari sepertinya di sekolah itu yang utama adalah RKAS. Dan penyusunan nya biasanya tanpa didahului dengan adanya RKJM/RKT.
Bahkan di beberapa sekolah penyusunan RKAS itu bisa tanpa peran seorang Kepala Sekolah, cukup dilakukan oleh bendahara sekolah atas perintah atau permintaan dari pihak berwajib, dalam hal ini adalah kantor dinas pendidikan dan di beberapa sekolah isinya terkesan turun temurun dari tahun ke tahun, apa iya?

Selama 2 (dia) tahun ini saya melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah sebagai penilai, karena memang itu merupakan salah satu tupoksi seorang pengawas sekolah, hampir semua sekolah kedua barang tersebut (RKJM dan RKT) seperti hanya sekedar formalitas untuk memenuhi bukti fisik dalam PKKS, bahkan banyak sekolah yang tidak memiliki dokumen tersebut walau itu sekolah yang tergolong besar dan berprestasi dalam beberapa hal.
Banyak juga sekolah yang memiliki karena dapat menunjukkan, tetapi jika dibuka dan dibaca isinya kok ya sepertinya masih jauh dari kondisi sekolah tersebut, artinya hanya hasil copy dan paste. Dan setelah di telusuri dengan RKSS nya benar-benar terlihat tidak ada koneksitas.

Apa iya? Tentu ini tidak dapat digeneralisir untuk semua sekolah. Dan semua itu sebenarnya sangat tergantung kepada top manajemen dalam hal ini adalah sosok Kepala Sekolah.


Senin, 13 Desember 2021

Adanya integrasi sistem pembelajaran

Hari ini tiba saatnya melaksanakan verifikasi dan validasi untuk penilaian kinerja kepala sekolah di SMK Al Haromain Pasirian.

Sepertinya memang terasa baru beberapa waktu yg lalu penilaian yg sama saya lakukan disini, bahkan masih ingat melekat hal-hal apa saja yang lebih dan kurang di sekolah ini. Mahlum PKKS pada sekolah swasta tahun ini adalah kedua kalinya dilakukan.

Kegiatan kali ini saya mulai dengan berdialog saja bersama kepala sekolah dan para guru. Pertanyaan mendasar yang saya ajukan kepada semua yang hadir termasuk kepala sekolah adalah hal baik apa yang sudah dilakukan selama setahun ini yang berdampak kepada perubahan menjadi budaya positif di sekolah.

Kepala sekolah menyampaikan hal baik yg sudah dilakukan setahun ini antara lain : membangun komitmen semua guru untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya melalui penandatangan MOU atau semacam perjanjian kerja, yg ternyata ini berdampak pada meningkatnya kedisiplinan guru yang terasa berkurang sejak masa pandemi Covid 19. 
Selanjutnya kapala sekolah bapak Yusuf juga menjelaskan pengalamannya dalam mendampingi guru-guru di sebuah pondok pesantren di Jember dalam hal pembuatan sabun kecantikan berbahan susu kambing, ini merupakan peran sekolah untuk berbagi dengan sekolah lain atas penunjukan dari Dinas Perindustrian Prov Jatim.

Selanjutnya beberapa guru juga secara bergantian menyampaikan hal baik/praktik baik yang sudah dilaksanakan dalam proses pembelajaran.

Namun merupakan PR besar bagi kepala sekolah adalah bagaimana menciptakan sistem terpadu antara pembelajaran di pondok pesantren dan di sekolah mengingat SMK Al Haromain merupakan sekolah yang berada di lingkungan pondok pesantren dengan 100% siswanya adalah santri.

Manajemen waktu tentu sangatlah penting, karena faktanya 24 jam siswa berada di lingkungan sekolah/pondok. 

Informasi dan data yang saya dapatkan kali ini antara lain tingkat ketidakhadiran siswa kususnya putra/rombel kompli teknik komputer jaringan adalah sangat rendah, padahal para siswa itu berdomisili di sekolah, di ruangan yang berhimpitan dengan ruang belajar. Ini menandakan bahwa belum ada sistem yang dapat bersama-sama mengontrol keberadaan siswa yang keseluruhan adalah santri.


Semoga melalui beberapa rekomendasi solusi yang saya sampaikan dapat menjadi pendorong untuk sebuah perbaikan sistem di sekolah ini di masa yang akan datang.

Jumat, 10 Desember 2021

Anugerah Pewarta Warga

Bagian akhir dari kegiatan Lomba Anugerah Pewarta Warga yang digelar oleh Dinas Kominfo Kab Lumajang adalah pengumuman pemenang dan penganugerahan hadiah, yang hari ini dilaksanakan di Istana Kuliner Lumajang.
Dihadiri oleh semua panitia, tin juri dan seluruh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang mendapatkan juara 1,2 dan 3 dari masing-masing lomba.


Ada 6 (enam) macam yang dimakan dalam event ini, yaitu : lomba artikel, lomba foto jurnalistik, lomba video berita, lomba iklan layanan masyarakat, dan lomba poster.

Adapun tema dalam even ini adalah"gempur Rokok Illegal", yang dilatarbelakangi oleh Lumajang yang merupakan salah satu daerah penghasil tembakau. Even ini dibiayai dari dana bagi hasil cukai tembakau, dan hadir dalam kegiatan penganugerahan hari ini adalah perwakilan dari kantor bea cukai wilayah Probolinggo.


Dalam even ini saya bagian dari tim juri untuk kategori lomba iklan layanan masyarakat, dan ini merupakan kenikmatan tersendiri bagi saya untuk memberikan pengabdian saya kepada masyarakat.



Kamis, 09 Desember 2021

SMK 02 YP 17 Lumajang siap bersanding dan berkolaborasi

Nomun klaturnya adalah SMK 02 YP-17 Lumajang, merupakan sekolah kejuruan yang berada dalam satu areal dan juga satu pintu dengan saudara tuanya SMK YP 17-01 Lumajang, kedua lembaga ini berada dalam satu naungan yayasan pendidikan 17 Agustus.



Saat ini SMK 02 YP 17 Lumajang dipimpin oleh ibu Sucin Indrawati Ningsih, S.Pd sebagai kepala sekolah yang di angkat oleh yayasan sejak bulan Juli 2021 lalu, dan beliau baru saja menyelesaikan Dikkat Fungsional Calon Kepala Sekolah sehingga sudah memilki kompetensi sebagai kepala sekolah.

Dalam kepemimpinannya yang baru berusia 6 (enam) bulan ini sudah ada beberapa praktik baik yang dilakukan untuk perubahan dan kemajuan sekolah, diantaranya penataan ruang yang dimanfaatkan untuk menjalankan kegiatan administrasi juga sebagai ruang guru, ruang kepala sekolah serta ruang BK.

Namun sebagaimana gaya dan kodrat serta naluri seorang wanita sehingga ruang yang multi fungsi tersebut memiliki kesan bersih tertata dan nyaman bagi warga sekolah.



Hal baik lainnya yang sudah dilakukan oleh ibu Sucin adalah pengembangan kewirausahaan dengan produk serundeng yang sudah dipasarkan oleh guru dan siswa. Rehabilitasi fasilitas sekolah yaitu mushola juga sedang dilaksanakan di tahun ini.




Atas inisiatif yang saya sampaikan maka dalam Kegiatan PKKS hari ini juga dihadiri oleh ketua yayasan pendidikan 17 Agustus wilayah Lumajang yaitu Drs. Widodo. Beliau hadir untuk duduk bersama antara kepala SMK YP 01 dan 02 berdiskusi tentang rencana pengembangan kedua sekolah ini untuk berusaha maju bersama dan mengembangkan sekolah secara bersama-sama. Berangkat dari sebuah inisiatif dan inspirasi yang saya berikan selaku pengawas pembina bagi kedua lembaga ini. Dan alhamdulillah terjadi kesepakatan untuk pengembangan kewirausahaan di lingkungan sekolah secara bersama-sama tentu dengan memanfaatkan fasilitas yang dapat dikelola secara bersama-sama, karena saat ini sudah bukan zamannya untuk berkompetisi tapi harus berkolaborasi, sudah bukan jaman bersaing tapi sudah waktunya untuk bersanding.

Validasi dan verifikasi terhadap bukti fisik yang dibutuhkan sesuai dengan instrumen PKKS tahun ini dapat tuntas selesai tepat pukul 14.00 dan secara simbolis laporan saya serahterimakan kepada kepala sekolah. Semua berjalan lancar atas kerjasama semua pihak baik guru dan staf yang sudah siaga antara lain ibu Iin selalu WK bidang kurikulum.

Finalnya semoga pemotretan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap capaian kinerja kepala sekolah selama tahun 2021 ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan sekolah dimasa yang akan datang.


Rabu, 08 Desember 2021

SMKN Rowokangkung, banyak potensi yang belum tergali



Giat PKKS hari ini di SMK Negeri Rowokangkung, Alhamdulillah berjalan lancar dan terkendali. Diterima oleh ibu Lilik M selalu kepala sekolah, giat dilaksanakan di salah satu ruang belajar dihadiri oleh sebagian besar guru dan staf.

Tim penilai saya ditemani seorang partner yang merupakan sosok pengawas sekolah yang luar biasa yaitu ibu Retna Irrawati, M.Eng yang sekaligus adalah Pengawas pembina SMK N Rowokangkung.

Salah satu yang saya sampaikan dalam pembukaan adalah bahwa giat PKKS ini bukanlah merupakan satu satunya cara untuk melihat dan menilai kinerja seorang kepala sekolah, karena masih banyak cara yang dapat dilakukan oleh pihak berwajib untuk menilai kinerja seorang kepala sekolah.

Sesi berikutnya adalah presentasi KS tentang capaian kinerja selama setahun terakhir, dalam kesempatan ini KS banyak menyampaikan perkembangan fisik sarana dan prasarana sekolah yang telah dicapai selama tahun 2020-2021.



PKKS dilakukan dengan menggunakan seperangkat instrumen yang diterbitkan oleh direktorat guru dan tenaga kependidikan yang itu merupakan standar Nasional.

Walau demikian warga sekolah terpaksa seorang kepala sekolah dapat memaknai hasil PKKS ini sebagai barometer kinerja dan dapat dijadikan sebagai pijakan untuk melakukan perbaikan dimasa yang akan datang.

Komponen perilaku kepala sekolah dinilai melalui angkat kepada siswa, guru, staf, dan orang tua, sehingga dalam hal ini penilai tidak lagi melakukan pengamatan dan penilaian.
Tetapi untuk komponen manajerial, supervisi, dan kewirausahaan dilakukan melalui pengecekan bukti fisik juga melihat kondisi nyata yang ada di sekolah.

Berdasarkan bukti fisik yang ada dan pengamatan yang kami lakukan aslinya masih banyak potensi yang akan di SMK N Rowokangkung ini yang belum dimanfaatkan dalam pengelolaan sekolah khusunya Sekolah Kejuruan. 

Untuk dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan segala potensi baik SDM, sarana, dan sumber daya lainnya termasuk komite/masyarakat di seputar sekolah maka seorang kepala sekolah harus dapat merangkul semua komponen dalam sekolah.

SMK N Rowokangkung memiliki kompetensi keahlian yaitu: budidaya perikanan ikan air tawar, tata busana, teknik bisnis sepeda motor, dan multimedia.


Giat hari ini diakhiri dengan penyerahan berkas laporan hasil PKKS, semoga apapun dan berapapun nilainya momen ini dapat menjadi bahan bagi Kepala sekolah untuk terus mempertahankan prestasi dan menjadi bahan untuk melakukan perbaikan dan penyusunan program pengembangan sekolah di tahun 2022 yang akan datang.


Selasa, 07 Desember 2021

Paradigma Baru Pembelajaran SMK & Gerakan Sekolah Menyenangkan



Memenuhi undangan MKKS SMK Swasta Kab. Malang, hari ini membersamai para WK Kurikulum yang berjumlah 124 orang di Hotel Asida Kota Batu Malang.


Kegiatan ini digelar sebagai upaya menyongsong diberlakukan nya kurikulum baru SMK yang di tahun ini baru dilaksanakan di SMK yang menerima program SMK Pusat Keunggulan dari Direktorat SMK. Namun MKKS SMK Swasta Kab. Malang meyakini bahwa kurikulum baru tersebut akan diberlakukan untuk semua SMK di tahun pelajaran 2022/2023 yang akan datang.



Ada tiga poin materi yang menjadi bagian tugas saya dalam forum ini yaitu:
- Paradigma baru pembelajaran SMK
- Gerakan Sekolah Menyenangkan
- implementasi proyek penguatan profil pelajar pancasila dan biaya kerja.

Ada beberapa peserta yang berasal dari SMK PK yang berkesempatan berbagi pengalaman selama satu semester ini sudah melaksanakan kurikulum baru tersebut.

Disela-sela materi saya juga memberikan beberapa pertanyaan se bagai jajak pendapat kepada peserta, yang hasilnya seperti berikut.

Terhadap pertanyaan tentang bagaimana suasana hati peserta untuk menggambarkan kondisi pendidikan saat ini, ternyata ada 55 orang yang menyatakan GALAU, 25 orang menyatakan BANGGA, 21 orang menyatakan PRIHATIN, dan 5 orang menyatakan KECEWA.

Selanjutnya terhadap pertanyaan bagaimana suasana kejiwaan siswa dalam mengikuti pembelajaran saat ini. Ternyata sebagian besar peserta menyatakan bahwa siswa Kurang Semangat.

Satu lagi pertanyaan yang saya ajukan, kasus apa saja yang sering muncul di sekolah, hasilnya sebanyak 49b orang menyatakan bahwa siswa tidak d disiplin, 43 orang menyatakan terjadi demotivasi belajar, dan 4 orang menyatakan kesehatan mental.

Apapun hasilnya diatas adalah sebuah survei yang saya lakukan kepada peserta forum ini, yang jelas semua itu adalah PR besar bagi para wk kurikulum sebagai bekal dan bahan pertimbangan analisa dalam menyusun kurikulum operasional sekolah (KOS) yang akan datang yang tentu harus bermuara dan berpihak pada peserta didik/siswa/murid, yang memanusiakan manusia sesuai dengan kodrat alam dan kodrat zamannya (student wellbeing).

PKKS terdampak erupsi Semeru

Agenda PKKS di SMK Negeri Tempursari yang sedianya Senin, 6 Des 2021 terpaksa harus ditunda karena akses Lumajang menuju Tempursari terputus akibat erupsi Semeru yang terjadi Sabtu lalu.

Satu-satunya akses dari Lumajang ke Tempursari adalah jalur lintas selatan piket nul, yang melewati jembatan legendaris yaitu "gladag perak".


Jembatan yang dibangun sejak jaman Belanda itu sudah mengalami rehabilitasi beberapa kali, dan kini tinggal kenangan karena rontok digerus oleh aliran lahar semeru yang dahsyat hari Sabtu lalu.


Sebagian besar guru di SMK Negeri Tempursari berasal dan berdomisili di wilayah Pasirian, Lumajang juga Jember terpaksa tidak dapat menjalankan tugas di sekolah karena putusnya jembatan tersebut.

Koordinasi bersama para pengawas sekolah yang lain juga koordinator pengawas serta kepala cabang dinas sudah dilaksanakan dan kesepakatan bahwa giat PKKS di SMK Negeri Tempursari ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Semoga jembatan perak segera ada solusi sehingga wilayah Tempursari tidak menjadi terisolir dari Lumajang.


Minggu, 05 Desember 2021

Selayang Pandang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)



Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan dalam sistem pendidikan kita, yang didasarkan pada peraturan-peraturan berikut :


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi KerjaPegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan danKebudayaan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang StandarPengawas Sekolah/Madrasah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang StandarKepala Sekolah/Madrasah;
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
  8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
  10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Merujuk pada berbagai peraturan yang mendasari diatas, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), merupakan penilan terhadap keterlaksanaan tugas pokok kepala sekolah yang meliputi: manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Selanjutnya, Pasal 9 diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah telah diatur bahwa beban kerja kepala sekolah tersebut ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tigapuluh tujuh koma lima) jam kerja efektif per minggu.

Rincian ekivalensi beban terhadap keteladanan setiap butir tugas pokok kepala sekolah, yaitu : manajerial, supervisi, dan kewirausahaan, serta tugas-tugas pendukung yang lain yang terkait dengan pengembangan diri berkelanjutan.

Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah ((PKKS) tidak lain adalah untuk menjamin objektivitas, akuntabilitas, dan pembinaan kepala sekolah yang didasarkan kepada sistem prestasi dan sistem karier.



Adapun prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan PKKS meliputi:
  1. Objektif adalah penilaian terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengankeadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai.
  2. Terukur adalah penilaian prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dankualitatif.
  3. Akuntabel adalah seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggung jawabkan kepada pejabat yang berwenang.
  4. Partisipatif adalah seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara penilai dengan kepala sekolah yang dinilai.
  5. Transparan adalah seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

Komponen, Sub-komponen, dan Indikator Penilaian


Komponen penilaian kinerja kepala sekolah meliputi capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Perilaku Kerja, dan Kehadiran. Secara rinci diuraikan sebagai berikut.
Capaian SKP kepala sekolah meliput Sub- Komponen:
  1. Pelaksanaan tugas pokok berdasarkan rincian kegiatan untuk setiap beban kerja kepala sekolah, yaitu: a) Tugas Manajerial, b) Pengembangan Kewirausahaan, c) Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan. Komponen ini dinilai oleh kepala dinas/delegasi penilai.
  2. Pelaksanaan PKB kepala sekolah meliputi: a) Pengembangan diri b) Publikasi ilmiah, dan c) Karya inovatif. Komponen ini dinilai oleh kepala dinas/atasan langsung/ delegasi penilai.
  3. Perilaku Kerja, Penilaian perilaku kerja meliputi Sub-Komponen orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, dan kerja sama, dengan deskripsi setiap Sub-Komponen sebagai berikut:
    1. Orientasi pelayanan adalah sikap dan perilaku kerja kepala sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain
    2. Integritas adalah kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma danetika dalam organisasi.
    3. Komitmen adalah kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dantindakan kepala sekolah untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri,seseorang, dan/atau golongan.
    4. Disiplin adalah kesanggupan kepala sekolah untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
    5. Kerja sama adalah kemauan dan kemampuan kepala sekolah untuk bekerjasama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.


Komponen penilaian perilaku kerja ini dinilai dan diukur oleh kepala dinas/delegasipenilai dan responden sekurang-kurangnya:
  1. tiga guru,
  2. sepuluh peserta didik tiga orang tua,
  3. satu orang pengurus komite,
  4. satu tenaga administrasi sekolah,
  5. satu tenaga laboratorium, dan
  6. satu tenaga perpustakaan.


Kehadiran Kepala Sekolah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang DisiplinPegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 3 Angka 3 dinyatakan bahwa setiap PNS (termasuk kepala sekolah) wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Hal ini dipertegas dalam penjelasan PP tesebut yang dimaksud dengan masuk kerjadan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS (termasuk kepala sekolah)datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidakberada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir, wajib memberi tahu kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerjadan/pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7,5 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.




Pelaksanaan

Penilaian kepala sekolah dilakasanakan pada bulan Januari sampai dengan Desember pada tahun berjalan. Penghimpunan fakta kinerja kepala sekolah dilaksanakan di satuan pendidikan tempat tugas kepala sekolah yang bersangkutan.



Sumber : Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, 2018