Standar kompetensi lulusan (SKL), kepala sekolah harus dapat menjamin ketercapaian kompetensi lulusannya tentu sesuai dengan kompetensi keahlian yang ada.
Standar proses, kepala sekolah harus menjamin bahwa proses pembelajaran di sekolah dapat berlangsung sebagimana mestinya sesuai minimal standar isi.
Standar sarana, kepala sekolah harus memastikan dan memprogramkan pemenuhan sarana dan prasarana bagi terlaksananya proses pembelajaran, ruang belajar baik teori maupun praktik, ruang penunjang, maupun sarana prasarana lainnya.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan, masih 50% pendidik yang berpendidikan jenjang S1, baru 50% pendidik mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Dan seterusnya, apapun hasil nya pkks harus dapat menjadi pijakan bagi kepala sekolah dan warganya untuk terus melakukan perbaikan dan pengembangan menuju tercapainya standar minimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Pesan Anda