Manajerial :
Kepala sekolah sudah mengikuti Diklat fungsional Penguatan kepala sekolah perlu meningkatkan peran dalam pengelolaan manajemen sekolah, ayat tidak tergantung kepada satu guru saja, perlu pembagian tugas yang jelas dan merata. Peningkatan dalam melaksanakan tugas pokok seperti menyusun program sekolah (RKJM, RKT, RKAS). Perlu memfasilitasi dan meningkatkan kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran hingga penilaian hasil belajar. Hal ini dirasa perlu mengingat jumlah guru tetap/induk sangat minim dan tingkat turn over guru relatif tinggi.
Pengembangan kewirausahaan :
Kepala sekolah perlu memfasilitasi siswa dan guru untuk kegiatan kewirausahaan dan mengelola sumber-sumber dan potensi yang ada di lingkungan sekolah secara mandiri melalui pembentukan tim pengelola unit produksi sekolah sebagai wadah siswa dan guru untuk berwirausaha.
Kepala sekolah perlu berbagi peran dengan pihak pondok pesantren terkait dengan kegiatan berwirausaha di lingkungan sekolah yang notabene berada dalam satu kesatuan di pondok pesantren.
Supervisi guru dan tendik :
Kepala sekolah perlu menyusun program supervisi, melaksanakan supervisi dan tindaklanjut bagi pelaksanaan tugas-tugas guru dalam proses pembelajaran, serta tugas-tugas tendik. Sehingga ada kepastian terhadap semua proses yang ada di sekolah.
Istilah beberapa rekomendasi yang diberikan berdasarkan hasil capaian kinerja kepala sekolah di tahun 2021. Semoga menjadi bahan untuk melakukan perbaikan di masa yang akan datang, mengingat orang yang beruntung adalah yang hari esok lebih baik dari hari ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Pesan Anda