Kamis, 10 Maret 2022

Rapat Koordinasi Pengawas SMK Jatim

Hari ini menghadiri undangan rakor secara daring melalui aplikasi zoom Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) SMK Jatim.
Rapat ini diawali dengan paparan program kerja MKPS SMK Jatim tahun 2022 yang disampaikan oleh Ketua MKPS SMK Jatim Drs. SYAMSUDIN, MPd.

Sambutan Kepala Bidang GTK, ibu SUHARTATIK, SP.d, MPSi, menyampaikan terimakasih kepada pengurus MKPS SMK Jatim yang telah menyusun program kerjanya udah 2022 dengan baik. Diharapkan para pengawas dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan harapan kepala dinas pendidikan Jatim. Melalui forum MKPS diminta bersama sama untuk menjunjung tinggi martabat pengawas sekolah sehingga diharapkan oleh sekolah, kepala sekolah dan guru. Pengawas sekolah harus memiliki segala kompetensi sehingga dapat memecahkan permasalah permasalah yang dihadapi kepala sekolah dan guru.

Semua akan terwujud melalui ide2 kreatif seorang pengawas tentang hal-hal baru.  Diharapkan juga para pengawas yang ada ini dapat merangkul sekolah binaan, dengan datang ke masing-masing sekolah binaan yang sudah dijadwalkan. Sehingga kualitas pendidikan akan meningkat.

Pengawas diharapkan dapat mendorong sekolah binaan untuk mengajak sekolah melaksanakan kurikulum merdeka. Sesuai arahan kepada dinas pendidikan dan ini gubernur bahwa Jatim ingin terus menjadi yang terbaik di Indonesia.
Melalui pengawas sekolah yang memiliki paradigma baru ini, dan di tangan pengawas sekolah, kalau pengawas kreatif inovatif maka salah kepala sekolah dan gurunya pasti akan kreatif juga.

Lebih lanjut ibu Tatik, menyampaikan harapan besar terhadap pengawas jenjang SMK ini akan menjadi contoh bagi jenjang lain.


Sesi selanjutnya adalah penyusunan program pengawas SMK berbasis tapi mutu SMK, dimoderatori oleh bpk Catur Mahendra Pengawas Cabdin Sumenep. Materi disampaikan oleh ketua MKPS SMK Jatim dan ibu Sri Minarsih, pengawas cabdin Sidoarjo.


Senin, 07 Maret 2022

Kurikukum Merdeka




Didasari oleh Keputusan Mendikbud ristek nomor 56/M/2022 tentang Pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran yang inti isinya antara lain memberikan kemerdekaan kepada sekolah di tahun pelajaran 2022/2023 nanti untuk memilih satu diantara kurikulum yaitu: K13 penuh, K13 yang disederhanakan (darurat), dan kurikulum merdeka sebagai bagian/Lampiran dari keputusan tersebut, maka MKKS SMS swasta kabupaten Lumajang berinisiasi untuk mengadakan kegiatan sosialisasi dan pemantapan yang dihadiri oleh seluruh kepala SMK Swasta dan Wk Kurikulum.

Materi yang saya sampaikan dalam forum ini merupakan ramuan dari beberapa materi yang beberapa bulan ini sudah beredar di media sosial dan juga dalam berbagai forum webinar.

Sebagaimana pokok undangan materi yang saya sampaikan berharap menjadi bekal dan bahan pertimbangan bagi kepala sekolah dalam menentukan pilihan kurikulum nya.

Acara dibuka secara langsung oleh ketua MKKS SMK Swasta Lumajang bpk Habibullah, SPd, MA yang didampingi oleh jajaran pengurus.











Jumat, 04 Maret 2022

Teknik Furniture dari masa ke masa

Kegiatan hari ini kumulai dengan senang aerobik bersama warga SMK Negeri Pasirian. Lumayan berkeringat cukup dari jam senam yang dipandu oleh instruktur yang setiap hari Jumat hadir di halaman sekolah.

Agenda adalah diskusi dan mencari kemungkinan solusi dengan damai terhadap permasalah masa studi 4 (empat) tahun bagi kompetensi keahlian Desain Interior dan Teknik Furnitur di SMK Negeri Pasirian yang sudah meluluskan satu generasi, dan tahun ini merupakan generasi kedua.

Kompetensi keahlian DITF ini mulai ada sejak kurikulum 2016 berdasar Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang spektrum keahlian SMK/MAK. Kompetensi keahlian ini berada dalam Program Keahlian Teknik Furnitur bidang keahlian Seni dan Industri Kreatif.

Kompetensi keahlian Desain Interior dan Teknik Furnitur ini sebelumnya di SMK Negeri Pasirian adalah kompetensi Teknik Furnitur yang masa pendidikannya 3 (tiga) tahun, tetapi karena perubahan spektrum maka sekolah merasa mau tidak mau mengikuti ketentuan tersebut.


Melalui perubahan spektrum keahlian pada kurikulum merdeka yang meniadakan kompetensi keahlian dan bagus mengatur sampai Program Keadilan maka para guru berkeinginan untuk kembali ke masa belajar 3 (tiga) tahun saja seperti sebelum spektrum 2016. Namun pada Keputusan Mendikbudristek nomor 56/M/2022 tentang pedoman pelaksanaan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran yang didalamnya saja kurikulum merdeka, belum mendefinisikan secara jelas tentang kompetensi keahlian yang saat ini masa belajarnya 4 tahun. Artinya para guru harus bersabar menunggu peraturan lebih lanjut yang mengatur tentang hal tersebut.