Selasa, 28 Maret 2023

Diskusi bersama Bpk Mudianto Sub-Koordinator Sub-Substansi Kurikulum SMK Diknas Jatim

Sesuai dengan target pengumpulan laporan kepengawasan tahun 2022 beserta laporan karya inovatif akhir bulan Maret 2023, maka hari ini saya mengirim berkas tersebut langsung ke ruang GTK dinas pendidikan provinsi Jawa timur.


Penyerahan diterima oleh staf GTK dengan diberikan tanda terima secara langsung.

Setelah itu untuk mengisi waktu saya bersilatirahmi ke ruang kasi kurikulum bidang smk yang sekarang menjadi Sub-Koordinator Sub-Substansi Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan bpk Mudianto. 

Banyak hal yang kami diskusikan, antara lain tentang legalitas dan proses rekomendasi/ perijinan pembelajaran jarak jauh yang realitanya banyak ditemui dipraktikkan oleh banyak sekolah baik negeri maupun swasta tak terkecuali SMK. 


Menurut pendapat beliau memang ada peraturan yang mendasari praktik seperti itu, yaitu Peraturan Mendikbud Nomor 119 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dimana terdapat beberapa model PJJ yaitu program yang mencakup:
1. mata pelajaran;
2. bidang keahlian, program keahlian, dan/atau paket keahlian; atau
b. satuan pendidikan

Namun untuk pelaksanaannya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan.

Tema diskusi lain adalah tentang DKN, Nilai ijasah, beliau menyampaikan bahwa DKN tetap dibutuhkan untuk menunjukkan ketuntasan siswa dalam mengikuti seluruh proses pembelajaran selama 3 tahun. Kemudian tentang nilai yang dituangkan dalam ijasah satuan pendidikan memiliki kewenangan dan keleluasaan dalam hal pengolahan nilainya. Satuan pendidikan dapat menjadikan nilai ujian sekolah sebagai nilai ijasah jika itu dianggap telah mewakili seluruh proses atau nilai pembobotan dari nilai rapor dan nilai ujian sekolah.

Kemudian tentang peran pengawas sekolah dengan paradigma baru sesuai kemenpanrb nomor 1 tahun 2023, pak Mudianto menyampaikan bahwa seorang pengawas sekolah harus lebih aktif dalam memberikan pendampingan kepada sekolah binaan tidak saja pada masalah kurikulum, tetapi juga hal-hal lain sesuai kebutuhan dan karakteristik sekolah. Namun hingga saat ini masih banyak ditemui pengawas sekolah yang hanya berkutat pada masalah kurikulum dan yang bersifat administratif saja.

Pengawas sekolah harus dapat menciptakan sesuatu program pada sekolah binaan yang dapat menjadi role model baru sekolah lain baik yang dalam cakupan binaannya maupun sekolah lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Pesan Anda