Senin, 07 Maret 2022

Kurikukum Merdeka




Didasari oleh Keputusan Mendikbud ristek nomor 56/M/2022 tentang Pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran yang inti isinya antara lain memberikan kemerdekaan kepada sekolah di tahun pelajaran 2022/2023 nanti untuk memilih satu diantara kurikulum yaitu: K13 penuh, K13 yang disederhanakan (darurat), dan kurikulum merdeka sebagai bagian/Lampiran dari keputusan tersebut, maka MKKS SMS swasta kabupaten Lumajang berinisiasi untuk mengadakan kegiatan sosialisasi dan pemantapan yang dihadiri oleh seluruh kepala SMK Swasta dan Wk Kurikulum.

Materi yang saya sampaikan dalam forum ini merupakan ramuan dari beberapa materi yang beberapa bulan ini sudah beredar di media sosial dan juga dalam berbagai forum webinar.

Sebagaimana pokok undangan materi yang saya sampaikan berharap menjadi bekal dan bahan pertimbangan bagi kepala sekolah dalam menentukan pilihan kurikulum nya.

Acara dibuka secara langsung oleh ketua MKKS SMK Swasta Lumajang bpk Habibullah, SPd, MA yang didampingi oleh jajaran pengurus.











Jumat, 04 Maret 2022

Teknik Furniture dari masa ke masa

Kegiatan hari ini kumulai dengan senang aerobik bersama warga SMK Negeri Pasirian. Lumayan berkeringat cukup dari jam senam yang dipandu oleh instruktur yang setiap hari Jumat hadir di halaman sekolah.

Agenda adalah diskusi dan mencari kemungkinan solusi dengan damai terhadap permasalah masa studi 4 (empat) tahun bagi kompetensi keahlian Desain Interior dan Teknik Furnitur di SMK Negeri Pasirian yang sudah meluluskan satu generasi, dan tahun ini merupakan generasi kedua.

Kompetensi keahlian DITF ini mulai ada sejak kurikulum 2016 berdasar Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang spektrum keahlian SMK/MAK. Kompetensi keahlian ini berada dalam Program Keahlian Teknik Furnitur bidang keahlian Seni dan Industri Kreatif.

Kompetensi keahlian Desain Interior dan Teknik Furnitur ini sebelumnya di SMK Negeri Pasirian adalah kompetensi Teknik Furnitur yang masa pendidikannya 3 (tiga) tahun, tetapi karena perubahan spektrum maka sekolah merasa mau tidak mau mengikuti ketentuan tersebut.


Melalui perubahan spektrum keahlian pada kurikulum merdeka yang meniadakan kompetensi keahlian dan bagus mengatur sampai Program Keadilan maka para guru berkeinginan untuk kembali ke masa belajar 3 (tiga) tahun saja seperti sebelum spektrum 2016. Namun pada Keputusan Mendikbudristek nomor 56/M/2022 tentang pedoman pelaksanaan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran yang didalamnya saja kurikulum merdeka, belum mendefinisikan secara jelas tentang kompetensi keahlian yang saat ini masa belajarnya 4 tahun. Artinya para guru harus bersabar menunggu peraturan lebih lanjut yang mengatur tentang hal tersebut.






Rabu, 02 Maret 2022

Persiapan Percepatan Pencairan BPOPP SMK/SMA/PKLK Tahun Anggaran 2022

Mendadak mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember dalam rangka Rapat bersama para Kepala Sekolah Swasta SMK/SMA/PKLK di SMK Muhammadiyah Lumajang, dengan topik Persiapan Percepatan Pencairan BPOPP tahun anggaran 2022.



Materi sambutan sudah disiapkan oleh staf kantor cabang dinas di Lumajang, tentang dasar hukum serta bagaimana mekanisme pencairan dan pemanfaatan dana BPOPP yang harus diketahui oleh para kepala sekolah serta tim nya yaitu bendahara dan operator.

Kesempatan ini juga saya gunakan untuk sedikit mengingatkan para kepala sekolah akan pentingnya sinkronisasi visi misi program kepala sekolah dengan rencana kerja anggaran khusunya yg bersumber dari BPOPP. Sebagai penanggung jawab maka kepala sekolah harus menyusun perencanaan sekolah baik jangka menengah (RKJM), jangka pendek (RKT) hingga sampai pada RAPBS secara terpadu, yang ini merupakan temuan yang sering muncul, yaitu sekolah belum memiliki RAPBS, yang merupakan jabaran dari tencana jangka panjang maupun jangka pendek.
Sering kali ditemui adanya ketidak sinkronan antara RKAS dengan RKJM/RKT.

Dalam pengelolaan anggaran sekolah harus berpegang pada prinsip: tertib, efisien, efektif, ekonomis, taat, transparan serta bertanggung jawab, dengan selalu memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan perundang-undangan.

Kepala sekolah sebagai penanggung jawab BPOPP di sekolah yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam perjalanan tugasnya dibantu oleh seorang bendahara dan seorang operator.

Selanjutnya kegiatan verifikasi RKA BPOPP ini dipandu oleh staf caBang dinas yang telah ditunjuk yaitu  Krida Agus Setya Kismaya, SE., Deta Hasmy Safitri, S.Kom, serta Ibu Dewi.