Jumat, 04 Maret 2022

Teknik Furniture dari masa ke masa

Kegiatan hari ini kumulai dengan senang aerobik bersama warga SMK Negeri Pasirian. Lumayan berkeringat cukup dari jam senam yang dipandu oleh instruktur yang setiap hari Jumat hadir di halaman sekolah.

Agenda adalah diskusi dan mencari kemungkinan solusi dengan damai terhadap permasalah masa studi 4 (empat) tahun bagi kompetensi keahlian Desain Interior dan Teknik Furnitur di SMK Negeri Pasirian yang sudah meluluskan satu generasi, dan tahun ini merupakan generasi kedua.

Kompetensi keahlian DITF ini mulai ada sejak kurikulum 2016 berdasar Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang spektrum keahlian SMK/MAK. Kompetensi keahlian ini berada dalam Program Keahlian Teknik Furnitur bidang keahlian Seni dan Industri Kreatif.

Kompetensi keahlian Desain Interior dan Teknik Furnitur ini sebelumnya di SMK Negeri Pasirian adalah kompetensi Teknik Furnitur yang masa pendidikannya 3 (tiga) tahun, tetapi karena perubahan spektrum maka sekolah merasa mau tidak mau mengikuti ketentuan tersebut.


Melalui perubahan spektrum keahlian pada kurikulum merdeka yang meniadakan kompetensi keahlian dan bagus mengatur sampai Program Keadilan maka para guru berkeinginan untuk kembali ke masa belajar 3 (tiga) tahun saja seperti sebelum spektrum 2016. Namun pada Keputusan Mendikbudristek nomor 56/M/2022 tentang pedoman pelaksanaan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran yang didalamnya saja kurikulum merdeka, belum mendefinisikan secara jelas tentang kompetensi keahlian yang saat ini masa belajarnya 4 tahun. Artinya para guru harus bersabar menunggu peraturan lebih lanjut yang mengatur tentang hal tersebut.






Rabu, 02 Maret 2022

Persiapan Percepatan Pencairan BPOPP SMK/SMA/PKLK Tahun Anggaran 2022

Mendadak mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember dalam rangka Rapat bersama para Kepala Sekolah Swasta SMK/SMA/PKLK di SMK Muhammadiyah Lumajang, dengan topik Persiapan Percepatan Pencairan BPOPP tahun anggaran 2022.



Materi sambutan sudah disiapkan oleh staf kantor cabang dinas di Lumajang, tentang dasar hukum serta bagaimana mekanisme pencairan dan pemanfaatan dana BPOPP yang harus diketahui oleh para kepala sekolah serta tim nya yaitu bendahara dan operator.

Kesempatan ini juga saya gunakan untuk sedikit mengingatkan para kepala sekolah akan pentingnya sinkronisasi visi misi program kepala sekolah dengan rencana kerja anggaran khusunya yg bersumber dari BPOPP. Sebagai penanggung jawab maka kepala sekolah harus menyusun perencanaan sekolah baik jangka menengah (RKJM), jangka pendek (RKT) hingga sampai pada RAPBS secara terpadu, yang ini merupakan temuan yang sering muncul, yaitu sekolah belum memiliki RAPBS, yang merupakan jabaran dari tencana jangka panjang maupun jangka pendek.
Sering kali ditemui adanya ketidak sinkronan antara RKAS dengan RKJM/RKT.

Dalam pengelolaan anggaran sekolah harus berpegang pada prinsip: tertib, efisien, efektif, ekonomis, taat, transparan serta bertanggung jawab, dengan selalu memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan perundang-undangan.

Kepala sekolah sebagai penanggung jawab BPOPP di sekolah yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam perjalanan tugasnya dibantu oleh seorang bendahara dan seorang operator.

Selanjutnya kegiatan verifikasi RKA BPOPP ini dipandu oleh staf caBang dinas yang telah ditunjuk yaitu  Krida Agus Setya Kismaya, SE., Deta Hasmy Safitri, S.Kom, serta Ibu Dewi.


Jumat, 25 Februari 2022

Rapat Koordinasi Persiapan USP dan UKK Tahun Pelajaran 2021/2022

Menindaklanjuti Surat Edaran Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember No. 421.5/2.270/101.6.5/2022 Tanggal 24 Februari 2022 tentang Pelaksanaan USP SMK, maka penyamaan persepsi bersama para Kepala Sekolah binaan sangat diperlukan, maka melalui undangan via WhatsApp Grup dapat dilaksanakan Rapat Bersama Kepala Sekolah, hari ini via Google Meet.
Materi dalam rapat ini selain tentang USP juga tentang UKK yang juga harus diselenggarakan oleh Kepala Sekolah sebagaimana Pedoman Teknis yang sidah diterbitkan lebih dulu oleh Direktorat SMK. Sesuai dengan Edaran Cabang Dinas bahwa pelaksanaan USP baik teknis, soal dan lain-lain diserahkan kepada Satuan Pendidikan, maka saya mendorong kepala sekolah untuk berionovasi dengan penyelenggaraan Evaluasi hasil Belajar sehingga tahun ini menjadi lebih baik dari pada tahun sebelumnya.

Sebagai Pengawas Pembina saya mendorong sekolah untuk menindaklanjuti segala masukan atau rekomendasi pada saat pelaksanaan USP tahun sebelumnya, antara lain yaitu soal disusun dengan menerapkan model soal HOTs dan bernuansa AKM (jenis soal bervariasi : PG, PG Komplek, Menjodohkan, Benar Salah, isian singkat, uraian) sehingga jumlah soal tidak harus banyak, cukup 20 soal saja.

Pelaksanaan UKK diharapkan untuk dilaksanakan sesuai dengan pedoman UKK.