Kamis, 18 November 2021

Koordinasi Persiapan UAS Ganjil bersama SMK Darun Najah Sumbersuko

Berawal dari sebuah dering telepon, kring kring kubaca label kontak panggilan dari seorang KS tangguh Ibu Yuliana SMK Darun Najah Sumbersuko Lumajang.
Dan halooo, inggih bu wonten dawuh,
Iya pak apa pak sukur ada di kantor? Saya ingin menghada.
Wau ibu... Jangan gitu ach, biar saya saja yang ke sekolah menghadap ibu, apa yang harus saya kerjakan?

Lanjut sebuah diskusi ganyeng bersama ibu Kepala Sekolah yang juga sisertai oleh WK kurikulun juga Kaprog Tata Busana, yang jelas semuanya adalah bu Nyai, maklum memang sekolah ini adalah di lingkungan pondok pesantren.

Isi diskusinya adalah tentang rencana pelaksanaan UAS semester ganjil yang sesuai Surat Edaran Kepala Cabang Dinas adalah dimulai 6 Desember 2021, sementara SMK Darun Najah atas hasil koordinasi bersama yayasan dan semua KS dilingkungan pondok (Mts, MA, SMK) yang menyesuaikan dengan agenda pondok renana UAS akan dilaksanakan lebih awal dari ketentuan Cabang Dinas.

Sebagai pengawas pembina tentu saya bertugas memberikan pertimbangan dan mengajak untuk mematuhi edaran cabang dinas pendidikan, mengapa? Ya karena SMK Darun Najah berada pada koordinasi kantor cabang dinas pendidikan bukan pada instansi lain.

Kemudian terkait dengan teknis pelaksanaan UAS dimana kantor cabang dinas menghimbau untuk berbasis komputer/android, maka saya tentu sangat menyesuaikan dengan kondisi sekolah sendiri, karena ujian berbasis komputer vs paper tentu masing-masing memiliki kelebihan dan kelahan berdasar pada kondisi sekolah.



Semoga segala upaya dan inovasi akan menjadi membuahkan hasil bagi kemajuan sekolah dan peningkatan kompetensi siswa. Amin

Selasa, 16 November 2021

Rapat koordinasi MKKS SMK Negeri tentang Persiapan PKKS 2021

Merupakan bagian dari Tusi Pengawas adalah Penilaian Kinerja Kepala Sekolah.
Kegiatan ini dilaksanakan setiap akhir tahun yaitu antara November-Desember.
Untuk tahun 2021 sebagaimana Surat Edaran Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember, maka di Lumajang akan serentak dilaksanakan mulai 25 November 2021.

Rapat koordinasi hari ini Senin 15 November 2021 di Ruang pertemuan SMKN 1 Lumajang dihadiri oleh Kepala Sekolah beserta tim penjamin mutu, yaitu :
SMKN 1 Lumajang
SMK N Tekung
SMKN Klakah
SMKN Pasirian
SMKN Senduro
SMKN Tempeh

Sementara Kepala Sekolah yang tidak hadir ;
SMKN Tempursari (berhalangan)
SMKN Rowokangkung (sedang Diklat)
Dan
SMKN 2 Lumajang masih plt yang dijabat oleh Kepala SMKN Tekung.

Rapat koitdinasi dibuka langsung oleh ketua MKKS yaitu Bapak Zainal Abidin, SPd.

Dalam koordinasi ini disepakati bersama :
- PKKS akan dilaksanakan sesuai jadwal
- Tim penilai adalah Pengawas Madya
- Tim penilai terdiri dari 2 orang
- PKKS dilaksanakan secara langsung /visitasi
- PKKS didahulukan pada SMK Negeri, sementara swasta akan menyusul yanh dilakukan oleh pengawas pembinanya.
- Instrumen sesuai dengan yang dikeluarkan dirjen GTK 2018.
- Aplikasi excel menggunakan edisi tahun 2020, dan diberikan terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah agar lebih efektif dalam pelaksanaan
- Kepala Sekolah wajib mempresentasikan capaian kinerjanya selama satu tahun berjalan





Pada kesempatan ini juga disampaikan oleh pengawas tentang PKG dan PKB, dimana sebagaimana mestinya bahwa Kepala Sekolah wajib melakukan penilaian terhadap kinerja guru sekali dalam.setahun. Dan yang baru tahun ini adalah sekolah harus menyerahkan rekap hasil penilaiannya kepada kantor cabang dinas yang disertai dengan rencana tindak lanjut / PKB.


Minggu, 14 November 2021

Penilaian Kinerja Guru (PKG) tahun 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara RB dan PAN Nomor 16 Tahun 2009, Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian yang dilaksanakan pada tiap butir tugas pokok guru yang bertujuan untuk pembinaan karier, jabatan dan kepangakatannya.

Tujuan Penilaian Kinerja Guru

  1. Memastikan & mengetahui level kompetensi guru;
  2. Menambah efektivitas dan efisiensi tugas seorang guru;
  3. Menampilkan dasar yang akurat untuk menentukan sistem keefektifan dari kinerja guru;
  4. Memberikan dasar program peningkatan profesi yang berjenjang;
  5. Membantu guru agar mampu melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik. Ini bertujuan agar siswa mampu meraih kualitas yang maksimal.
  6. Memberikan kepastian guru tentang peningkatan karir dan kenaikan jabatan dalam rangka penghargaan dan penyemangat.

Fungsi PKG

Berdasarkan pengertian dan tujuan, penilaian kinerja guru, PKG mempunyai dua fungsi, yakni:

  1. Mengukur kapabilitas kerja guru dalam melaksanakan setiap kompetensi yang ada pada aktivitas bimbingan, pembelajaran dan tugas tambahan yang sesuai dengan tujuan sekolah. Maka dari itu hasil PKG merupakan kinerja guru yang bisa memberikan cermin dari keunggulan dan kelemahan guru. Figur guru juga bisa diartikan sebagai analisis evaluasi skill agar para guru bisa mengembangkan keterampilan lain sehingga kualitas atau proses pembelajaran bisa naik level.
  2. Mengevaluasi angka kredit yang didapat guru dalam pembelajaran, implementasi tugas dan bimbingan tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah. Aktivitas penilaian kinerja dilaksanakan setiap tahun. Ini bertujuan agar kualitas guru bisa berkembang dan aktivitas peningkatan promosi serta karir guru dalam kepangkatan juga bisa dipertimbangkan.
Masih mendasarkan pada MenpanRB diatas bahwa  kompetensi yang dinilai dalam kinerja guru meliputi kompetensi profesionalkepribadiansosial dan pedagogik
Dan selanjutnya hasil dari PKG bagi pemangku kepentingan adalah sebagai dasar dalam memutuskan peningkatan promosi dan karir guru. Sementara untuk guru itu sendiri dapat mengetahui keunggulan dan kelemahan dalam dalam menajalankan tugas dan fungsinya sebagai guru serta dapat memahami elemen apa saja yang bisa membuat kapabilitasnya menjadi lebih berkembang, dan dapat dikembangkan khususnya dalam kerangka Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Perangkat PKG dapat diunduh diSini.