Workshop dilakukan dengan menghadirkan beberapa praktisi wirausaha yang sebagian adalah alumni.
Sebagai pengawas pembina dahan workshop tersebut berkesempatan untuk memberikan motivasi dan menginspirasi kepada para guru mata pelajaran kewirausahaan dan para siswa yang menjadi sasaran program.
Hal-hal yang saya sampaikan Agusta lain tentang :
Bahwa SMK Negeri 1 Lumajang merupakan SMK Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasar Suatu Keputusan Gubernur Kara Timur Nomor 188/51/KPTS/013/2023
tentang Penetapan SMKN sebagai BLUD.
Dengan ketetapan tersebut maka SMKN 1 Lumajang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU,
diberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan pengelolaan
keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu kepada Buku Pedoman perjalanan BLUD SMK antara lain disebutkan bahwa Sumber pendapatan blud :
- Pengelolaan Hasil Kegiatan Praktik Pembelajaran, Pembelajaran yang melaksanakan praktik keterampilan peserta didik, baik yang bersifat simulasi atau dalam skala produksi hasilnya dapat dipasarkan, serta menjadi pendapatan sekolah, hasil penjualannya dikumpulkan oleh petugas yang ditunjuk, selanjutnya disetorkan kepada Bendahara Penerimaan BLUD SMK (BPn – BLUD SMK) atau ke Rekening Kas BLUD dan dibukukan sebagai pendapatan jasa layanan keahlian.
- Pengelolaan Hasil Pembelajaran TeFa Kerja Sama Dengan Sistem Bagi Hasil. Pengelolaan usaha antara sekolah dengan pihak eksternal; berupa bagi hasil, sistem prosentase modal, dan lain-lain. Pendapatan dari pihak eksternal yang diterima sekolah, hasilnya disetorkan ke BPn – BLUD SMKatau ke Rekening Kas BLUD dan dibukukan sebagai pendapatan hasil kerjasama usaha.
- Pengelolaan Hasil Pemanfaatan (Sewa) Aset Sekolah. Hasil pemanfaatan aset sekolah adalah penggunaan aset sekolah oleh pihak eksternal dengan tarif yang telah ditetapkan oleh kepala daerah. Jika belum ditetapkan oleh kepala daerah, pemimpin BLUD SMK dapat menetapkan secara mandiri, yang selanjutnya ditetapkan dalam peraturan kepala daerah tahun berikutnya. Ketentuan yang berlaku untuk mengelola pemanfaatan aset ini adalah sebagai berikut:
- Kepala sekolah selaku Pemimpin BLUD SMK memilih tarif pemanfaatan asset sesuai peraturan kepala daerah yang dapat dimanfaatkan pihak eksternal;
- Pengelola hasil pemanfaatan aset adalah petugas yang ditunjuk.
- Hasil pemanfaatan aset seluruhnya disetorkan petugas yang ditunjuk ke BPn – BLUD SMK atau ke Rekening Kas BLUD SMK selambat-lambatnya 1 x 24 jam kerja dan dibukukan sebagai pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset.
- Pengelolaan Hasil Usaha Mandiri Sekolah. Usaha mandiri adalah kegiatan produktif di lingkungan sekolah yang menggunakan sarana prasarana sekolah dan dilakukan selama jam kerja maupun luar jam kerja sekolah. Usaha mandiri ini tidak terkait langsung dengan praktik keterampilan peserta didik yang menjadi layanan Pendidikan SMK. Pengelolaan usaha yang demikian berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Seluruh pendapatan hasil penjualan produk disetorkan ke BPn – BLUD SMK atau ke Rekening Kas BLUD dan dibukukan sebagai pendapatan pengembangan usaha.
- Seluruh biaya produksi/usaha mandiri sekolah dikelola oleh Pejabat Teknis Kegiatan dengan mengedepankan azas transparan.
Selanjutnya juga mengingatkan pada guru tentang pembelajaran pada Kurikulum merdeka, dimana Pada SMK, pendidik dapat menyelenggara kan pembelajaran melalui praktik-praktik kerja bernuansa industri di lingkungan sekolah melalui model pembelajaran industri (teaching factory).
Dan yang terakhir tentang Tupoksi kepala sekolah sebagaimana Permendikbud nomor 15 tahun 2018 bahwa salah satu tugas Kepala Sekolah adalah pengembangan kewirausahaan. Dan program kegiatan workshop ini merupakan implementasi dari Tupoksi kepala sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Pesan Anda