Menjalankan surat perintah tugas kepala cabang dinas pendidikan wilayah jember nomor 000.1.2.3/1454/101.6.5/2026 tanggal 10 Juni 2026, hari ini bersama staf tata usaha melaksanakan verifikasi presensi jatim di SMAN Pasirian dan SMKN Pasirian. Pelaksanaan verifikasi ini sebagai tindak lanjut dari adanya perubahan ketentuan presensi jatim, yaitu menggunakan scan wajah yang akan berlaku 1 Juni 2026.
- di kedua sekolah terdapat beberapa guru yang belum dapat melakukan update aplikasi dan unggah foto dikarenakan HP belum support dengan aplikasi baru.
- direkomendasi untuk update HP dengan OS yang sesuai kebutuhan
- update foto dan verifikasi akan dilakukan di kantor cabang dinas atau staf akan hadir kembali ke sekolah, agar tidak mengganggu aktifitas pembelajaran di sekolah



