Jumat, 03 Desember 2021

PKKS SMKS YP 17 01 Lumajang

Hal baik yg sudah dilakukan selama setahun terakhir antara lain supervisi akademik misal administrasi perencanaan pembelajaran.

Pengajuan proposal ke gubernur tentang bantuan peralatan dan rehab gedung. Yang akan dimanfaatkan untuk unit produksi sekolah.




Otomotif kerjasama dengan Daihatsu, sudah dikunjungi oleh pihak Daihatsu untuk standarisasi bengkel.

Dari kurikulum gak baik yang sudah dilakukan selama setahun terakhir antara lain pembelajaran daring interaktif, untuk merangsang siswa kembali belajar, pemanfaatan teknologi informasi maka siswa akan kembali termotivasi untuk belajar kembali.



Bekerja sama dengan guru BK, supervisi guru di lakukan bersama tim.

Menertibkan meja guru, sesuai biaya kerja bersama Daihatsu. Perlu tambahan ruangan untuk UKS.



Kerjasama dengan posuruh karena kemudahan lingkungan akan menjadikan pembelajaran lebih nyaman. Rencana, 

Tugas pokok guru mengajar, yang diterapkan kpd siswa adalah disiplin.

Pembelajaran tatap muka lebih bermanfaat bagi anak anak. 

Bidang sarana untuk otomotif ada tambahan fasilitas belajar antara lain mobil Miyaby, beranda Daihatsu mengatakan 5 M budaya kerja.


Diawali Presentasi Kepala Sekolah

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) di SMK Negeri Pasirian diawali dengan presentasi kepala sekolah yang memapaparkan tentang capaian kinerjanya selama satu tahun terakhir, mulai dari perkembangan sarana prasarana sekolah, SDM, Fasilitas belajar, kegiatan pembelajaran, juga kegiatan non akademik lainnya, semua dipasarkan oleh kepala sekolah.

Melalui proses ini maka tim penilai langsung bisa mendapatkan gambaran tentang kinerja setahun terakhir, karena melalui paparan ini sudah dapat disaksikan kondisi sebelum dan sesudah, apa yang setahun lalu belum ada dan menjadi ada di akhir tahun.




Selanjutnya tim penilai tinggal memvalidasi dan memverifikasi bukti bukti berdasarkan pada instrumen yang ada, sehingga proses PKKS dapat lebih efektif.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan laporan penilaian oleh tim penilai/pengawas pembina kepada kepala sekolah disaksikan oleh semua anggota tim yang terlibat dalam proses penilaian ini.



Kamis, 02 Desember 2021

SELAMAT DATANG KURIKULUM PARADIGMA BARU

(disalin dari pesan WA yang beredar di berbagai group)

Mulai tahun pelajaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum Paradigma Baru sebagai penyempurnaan dari KTSP 2013. Kurikulum Paradigma Baru ini akan diberlakukan secara terbatas dan bertahap melalui program sekolah penggerak dan pada akhirnya akan diterapkan pada setiap satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Sebelum diterapkan pada setiap satuan pendidikan, mari kita mengenal 7 (tujuh) hal baru yang ada dalam Kurikulum Paradigma Baru.





Pertama, struktur kurikulum, Profil Pelajar Pancasila (PPP) menjadi acuan dalam pengembangan Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian, atau Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran (CP), Prinsip Pembelajaran, dan Asesmen Pembelajaran. Secara umum Struktur Kurikulum Paradigma Baru terdiri dari kegiatan intrakurikuler berupa pembelajaran tatap muka bersama guru dan kegiatan proyek. Selain itu, setiap sekolah juga diberikan keleluasaan untuk mengembangkan program kerja tambahan yang dapat mengembangkan kompetensi peserta didiknya dan program tersebut dapat disesuaikan dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia di sekolah tersebut.


Kedua, hal yang menarik dari Kurikulum Paradigma Baru yaitu jika pada KTSP 2013 kita mengenal istilah KI dan KD yaitu kompetensi yang harus dicapai oleh siswa setelah melalui proses pembelajaran, maka pada Kurikulum Paradigma Baru kita akan berkenalan dengan istilah baru yaitu Capaian Pembelajaran (CP) yang merupakan rangkaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh. Oleh karena itu, setiap asesmen pembelajaran yang akan dikembangkan oleh guru haruslah mengacu pada capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.


Ketiga, pelaksanaan proses pembelajaran dengan pendekatan tematik yang selama ini hanya dilakukan pada jenjang SD saja, pada kurikulum baru diperbolehkan untuk dilakukan pada jenjang pendidikan lainnya. Dengan demikian pada jenjang SD kelas IV, V, dan VI tidak harus menggunakan pendekatan tematik dalam pembelajaran, atau dengan kata lain sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran berbasis mata pelajaran.



Keempat, jika dilihat dari jumlah jam pelajaran, Kurikulum Paradigma Baru tidak menetapkan jumlah jam pelajaran perminggu seperti yang selama ini berlaku pada KTSP 2013, akan tetapi jumlah jam pelajaran pada Kurikulum Paradigma Baru ditetapkan pertahun. Sehingga setiap sekolah memiliki kemudahan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajarannya. Suatu mata pelajaran bisa saja tidak diajarkan pada semester ganjil namun akan diajarkan pada semester genap atau dapat juga sebaliknya, misalnya mata pelajaran IPA di kelas VIII hanya diajarkan pada semester ganjil saja.  Sepanjang jam pelajaran pertahunnya terpenuhi maka tidak menjadi persoalan dan dapat dibenarkan.


Kelima, Sekolah juga diberikan keleluasaan untuk menerapakan model pembelajaran kolaboratif antar mata pelajaran serta membuat asesmen lintas mata pelajaran, misalnya berupa asesmen sumatif dalam bentuk proyek atau penilaian berbasis proyek. Pada Kurikulum Paradigma Baru siswa SD paling sedikit dapat melakukan dua kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran. Sedangkan siswa SMP, SMA/SMK setidaknya dapat melaksanakan tiga kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran. Hal ini bertujuan sebagai penguatan Profil Pelajar Pancasila.



Keenam, untuk mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pada KTSP 2013 dihilangkan maka pada Kurikulum Paradigma Baru mata pelajaran ini akan dikembalikan dengan nama baru yaitu Informatika dan akan diajarkan mulai dari jenjang SMP. Bagi sekolah yang belum memiliki sumber daya/guru Informatika maka tidak perlu khawatir untuk menerapkan mata pelajaran ini karena mata pelajaran ini tidak harus diajarkan oleh guru yang berlatarbelakang TIK/Informatika, namun dapat diajarkan oleh guru umum. Hal ini disebabkan karena pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mempersiapkan buku pembelajaran Informatika yang sangat mudah digunakan dan dipahami oleh pendidik dan peserta didik.


Ketujuh, untuk mata pelajaran IPA dan IPS pada jenjang Sekolah Dasar Kelas IV, V, dan VI yang selama ini berdiri sendiri, dalam Kurikulum Paradigma Baru kedua mata pelajaran ini akan diajarkan secara bersamaan dengan nama Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS). Hal ini bertujuan agar peserta didik lebih siap dalam mengikuti pembelajaran IPA dan IPS yang terpisah pada jenjang SMP. Sedangkan pada jenjang SMA peminatan atau penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa akan kembali dilaksanakan pada kelas XI dan XII.


#nadiemmakarim #kurikulumparadigmabaru2022