Kamis, 16 Februari 2023

Verifikasi TUK SMK Negeri 1 Lumajang

Menindaklanjuti hasil kordinasi bersama kasi smk cabang dinas pendidikan wilayah Jember dan sesuai dengan pedoman pelaksanaan UKK tahun 2023 maka sebagai pengawas pembina bertugas memverifikasi dan menentukan kelayakan Tempat Uji Kompetensi di SMK Negeri 1 Lumajang.
Waktu dan tempat
Kamis 16 Februari 2023 pukul 13.00-15.00

Kegiatan dihadiri wk kurikulum, ketua LSP dan seluruh ketua kompetensi keahlian.

Selain memverifikasi TUK juga memberikan penguatan kepada para ketua program tentang kewajiban asessor untuk menyusun instrumen asessmen aspek pengetahuan berdasarkan pedoman penilaian dari masing-masing paket uji yang dipilih untuk yang model mandiri.
Sementara untuk program TIM menggunakan model LSP dan satu komplek perbankan dilaksanakan dengan model uji kompetensi bersama asosiasi.

Tindaklanjut
Semua kaprog melengkapi kebutuhan peralatan dan bahan sebagaimana paket soal yang dipilih.
Wk kurikulum memastikan tersusunnya soal untuk aspek pengetahuan.





Daftar Hadir

Verifikasi & Validasi Daftar Nominatif Peserta Ujian Akhir SMK tahun pelajaran 2022/2023

Latar Belakang
Daftar nominatif calon peserta ujian akhir merupakan dokumen penting dalam sistem tata kelola pendidikan. Daftar ini memuat data-data siswa sebagai calon peserta ujian akhir pada setiap jenjang khususnya SMK. 




Daftar nominatif ini berfungsi memastikan siswa yang memenuhi syarat sebagai calon peserta ujian akhir yang diselanjutnya adalah calon lulusan pada suatu jenjang pendidikan. Daftar nominatif juga dijadikan sebagai dasar dalam pengusulan dan penerbitan ijasah.

Oleh karena itu maka cabang dinas pendidikan wilayah Jember di Lumajang menyelenggarakan kegiatan verifikasi dan validasi.

Waktu dan tempat kegiatan :
Hari Kamis 16 Februari 2023 pukul 09.00 - 12.00  bertempat di ruang Sastrodikoro SMK Negeri 1 Lumajang.

Peserta/undangan:
Kepala sekolah SMK Negeri dan swasta beserta WK Kurikulum/tim kurikulum

Acara :
Pembukaan oleh MC, ibu Meilinda,  menyanyikan lagu kebangsaan dipandu oleh dirjen ibu Wahyu, pembacaan doa oleh bpk Mahbub kepala SMK Qoiriyah Lumajang.

Sambutan :
Sebagai perwakilan  MKPS SMK Lumajang, saya memaparkan tentang pentingnya daftar nominatif peserta ujian, yang harus diverifikasi keabsahanya, oleh karena itu jika ditemukan data siswa yang tidak valid agar segera diseleseikan sesuatu target waktunya.

Dalam kesempatan ini saya juga mengingatkan kepada kepala sekolah tentang perjalanan ujian akhir sekolah agar segera direncanakan dengan baik dan ditingkatkan kualitas nya, antara lain dengan penerapan model-model asessmen yang sesuai dengan perkembangan kurikulum.

Tentang Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pengawas sekolah juga memastikan bahwa semua SMK telah merencanakan dan sudah menjadwalkan pelaksanaannya sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh direktorat SMK.

Untuk UKK model mandiri peran Dinas pendidikan adalah memverifikasi dan memvakidasi kelayakan Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan salanjutnya menetapkan SMK sebagai penyelenggara UKK tahun pelajaran 2022/2023.

Sesuai hasil rapat koordinasi antara Keisha seksi dan pengawas sekolah, maka tim verifikasi adalah pengawas pembina masing-masing SMK.

Sambutan dan pengarahan Kepala Cabang dinas Pendidikan Wilayah Jember
Disampaikan langsung oleh Dr.Drs.Mahrus Syamsul, M.Mpd selalu kacabdin, yang mengingatkan antara lain tentang pentingnya pendataan yang valid terhadap peserta didik termasuk dalam buku induk siswa. Untuk itu agar sekolah berhati-hati dalam melakukan pendataan, hingga penulisan ijasah dihindarkan terjadinya kesalahan tulis.

Selain itu Kepala cabang dinas juga mengingatkan agar tidak terjadi perbedaan data jumlah siswa antara dapodik dengan data riil di sekolah. Berharao tidak terjadi selisih atau penurunan jumlah siswa segera signifikan saat pendataan calon peserta ujian.

Selanjutnya kegiatan adalah verifikasi dan validasi daftar nominatif oleh pengawas pembina masing-masing. Dah sesuai dengan SK pembagian tugas pengawas maka saya memvalidasi sebanyak 14 SMK binaan yang keseluruhan telah selesai.

Tindaklanjut
verikasi dan validasi TUK dialamatkan sesuai kebutuhan dan kondisi sekolah
Penyelesaian dan penyerahan untuk pengesahan daftar nominatif oleh kepala cabang.



Daftar Hadir

Selasa, 14 Februari 2023

MOU penguji external SMKN Pasirian

Latar Belakang
Sebagai bagian dari proses penyiapan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) 2023 di SMK Negeri Pasirian menghadirkan para calon penguji/asessor dari Dunia usaha dan industri untuk semua kompetensi keahlian. Kegiatan ini dimaksudkan untuk penyamaan persepsi bersama penguji internal tentang mekanisme ujian yang sudah dilaksanakan sesuai dengan paket soal yang dipilih dalam model ukk mandiri.

Oleh karena itu perlu dilaksanakan penyamaan persepsi antara sekolah dengan dunia usaha/industri sebai institusi pasngan dalam pelaksanaan uji kompetensi keahlian (UKK).

Tahun ini SMK Negeri Pasirian menyelenggarakan UKK model mandiri untuk 9 kompetensi keahlian yaitu : Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan, Teknik Kendaraan Ringan dan Otomotif/ Teknik Kendaraan Ringan, Rekayasa Perangkat Lunak,  Teknik Komputer dan Jaringan, Multimedia, Bisnis Daring dan Pemasaran/ Bisnis Digital, Desain Interior dan Teknik Furnitur/ Desain dan Teknik Furnitur,  Desain Komunikasi Visual, Kriya Kreatif Kayu dan Rotan, sedangkan untuk kompetensi keahlian Akuntansi dsn Keuangan Lembaga dilaksanakan oleh PT. Cipta Jasa Tama Malang.

Waktu dan Tempat :
Selasa 14 Februari 2023 09.00 - 11.30 bertempat di Ruang Pertemuan

Peserta :
WK Kurikulum, wk humas, Ketua kompetensi keahlian, perwakilan guru Kejuruan, pokja kurikulum serta calon penguji dari IDUKA masing-masing kompetensi keahlian.

Skenario kegiatan :
Pembukaan oleh MC (menyanyikan lagu kebangsaan, pembacaan doa, sambutan pengarahan kepada sekolah.
Dalam arahannya krisis sekolah sri Hartatik, MPd menyatakan bahwa dalam upaya peningkatan kompetensi lulusan diperlukan proses uji kompetensi yang berkualitas. Untuk itu kerjasama sekolah dengan IDUKA sangat diperlukan, dan melalui kegiatan ini diharapkan adanya kesamaan persepsi tentang pelaksanaan UKK tahun ini.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan naskah kerjasama (MOU) bersama Kepala Sekolah dan calon penguji dari IDUKA.

Pemaparan materi 
Dalam kesempatan ini saya paparkan tentang model-model UKK yang dapatt dipilih oleh sekolah dimana sekolah dapat memilih dari dari 6 model yang ada, yaitu : 
  1. Ujian melalui sistem sertifikasi oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi
  2. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1) 
  3. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)
  4. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK) 
  5. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;
  6. UKK Mandiri bersama mitra dunia kerja
Untuk saat ini di SMK yang paling banyak digunakan adalah model UKK Mandiri termasuk di SMK Negeri Pasirian.

Selanjutnya tentang mekanisme UKK Mandiri adalah sebagai berikut :
  1. SMK dalam pelaksanaan UKK melibatkan mitra dunia kerja berskala internasional, nasional, atau lokal dan memiliki pekerjaan utama yang relevan dengan kompetensi keahlian peserta yang akan diujikan;
  2. Tempat penyelenggaraan UKK Mandiri harus memenuhi syarat kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat uji kompetensi;
  3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya membentuk Tim Verifikasi dengan melibatkan unsur dunia kerja atau institusi/lembaga yang relevan; dan untuk di wilayah Kabupaten Lumajang berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama kepala Seksi SMK Cabang dinas pendidikan wilayah Jember hari Selasa 31 Januari 2023 bertempat di ruang pengawas sekolah cabang dinas Lumajang, disampaikan bahwa verifikasi dilakukan oleh pengawas pembina maung-masing.
  4. Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat;
  5. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri, dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi;
  6. Asesor UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal;
  7. Penguji Internal adalah guru mata pelajaran muatan produktif yang relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada Instrumen Verifikasi;
  8. Penguji eksternal dapat berasal dari unsur dunia kerja, asosiasi profesi, dan/atau satuan pendidikan yang berasal dari luar institusi penyelenggara, yang berlatar belakang asesor bersertifikat kompetensi serta memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi keahlian yang akan diujikan;
  9. Persyaratan mitra dunia kerja adalah yang telah bekerja sama dengan SMK minimal 1 (satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah, diantaranya terlibat dalam sinkronisasi kurikulum kejuruan, menjadi guru tamu, atau sebagai penyedia tempat praktik kerja lapangan peserta UKK;
  10. Satuan pendidikan bersama mitra dunia kerja dapat mengembangkan penugasan dan instrumen asesmen dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan;
  11. Asesor wajib mengembangkan instrumen asesmen aspek pengetahuan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi yang tercantum pada pedoman asesmen;
  12. Satuan pendidikan menerbitkan sertifikat uji kompetensi yang ditandatangani oleh perwakilan satuan pendidikan bersama perwakilan dunia kerja.
Selanjutnya waktu pelaksanaan UKK sebagaimana ditetapkan dalam buku pedoman UKK adalah pada rentang waktu tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan akhir tahun pelajaran 2022/2023. Untuk jadwal pelaksanaan UKK dengan skema penyelenggaraan ujian lainnya,dilaksanakan sebelum akhir tahun pelajaran 2022/2023, menyesuaikan dengan, ketuntasan kompetensi yang diujikan, penjadwalan dari penyelenggara uji kompetensi, dan ketersediaan asesor.








Rencana Tindaklanjut :
  • sekolah menyusun pedoman operasional prosedur secara lengkap sesuai surat edaran cabang dinas pendidikan
  • Pengawas sekolah akan melaksanakan supervisi pelaksanaan UKK sesuai dengan jadwal.
  • Nilai UKK dimasukkan dalam ijasah pada mata pelajaran kimpetensi keahlian sebagaimana tertera dalam pedoman UKK.
  • Sekolah tidak perlu melaksanakan ujian teori kejuruan dalam rangkaian ujian satuan pendidikan.