Kamis, 02 Februari 2023

Asessmen pada kurikulum 13rev merdeka

Latar belakang

Terbit dan beredarnya buku panduan pembelajaran dan asessmen kurikulum 13 adalah pada akhir semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023. Berdasar panduan terbuat terlihat bahwa proses perencanaan pembelajaran dan asessmen hingga pelaporan hasil belajar siswa sama dengan kurikulum merdeka.


Sehingga di sekolah guru belum dapat melaksanakan secara penuh dikarenakan guru sudah menyusun perencanaan pembelajaran sejak awal tahun pelajaran. Disisi lain bentuk rapor lembar akademik kelas xi dan xii  yang masih k13 sudah disamakan dengan kelas x yang merdeka. Akirnya ada keluhan guru antara lain menyatakan bahwa nilai UTS dan UAS tidak terpakai karena yang diinput kedalam rapor hanya nilai harian yang per KD atau kelompok KD.

Disamping itu tentang implementasi p5 masih terdapat guru yang merasa belum memahami utuh tentang p5 dan merasa pelaksanaanya di sekolah ada yang menganggap mengganggu pelajaran, ada yg beranggapan terkesan asal-asalan dan juga ada yang beranggapan belum terlihat berfokus pada siswa.

Tehnik pembinaan : rapat pleno
Peserta : guru/pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 132 orang
Tempat dan waktu: ruang Sastrodikoro SMK Negeri 1 Lumajang.  Kamis 02 Februari 2023 pukul 08.00 - 11.00

Acara 
Pembukaan oleh MC (ibu Meilinda)
Pembacaan doa oleh bpk Cholid Adnan
Menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh ibu Wahyu Kurniasari
Pengarahan oleh Kepala sekolah bpk Jainal Abidin.

Dalam pengarahannya Kepala sekolah menyampaikan harapan adanya pengawas baru dapat memberikan pencerahan kepada warga sekolah terkait kedisiplinan guru baik ASN, P3K maupun GTT serta staf.  Khususnya dalam implementasi p5.

Materi pembinaan
Sebagai materi utama adalah tentang asessment pada K13 untuk kelas XI dan XII. Mengacu kepada buku panduan pembelajaran dan asessmen K13 maka asessmen atau evaluasi hasil belajar meliputi formatif dan sumatif.  Formatif sebagai alat untuk merefleksi proses pembelajaran dan tidak menjadi bagian dari rapor. Sedangkan sumatif merupakan penilaian/asessmen yang dilakukan guru untuk setiap TP atau kumpulan beberapa TP. Sumatif di akhir semester bersifat optional. Tetapi sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan.

Tanya Jawab
Pak Khoirul Arif, tentang asessment formatif yang digunakan oleh guru untuk menilai proses pembelajaran dimana jika ada siswa yg kurang memakai target mengesankan iru kesalahan guru, padahal hasil belajar siswa bukan saja ditentukan oleh guru tetapi orang tua juga memiliki peran karena waktu terbanyak adalah dirumah bersama orang tua.

Jawaban
Betul bahwa pendidikan bukan saja tanggung jawab guru, tetapi ketika kita berbicara di lingkup sekolah/akademik dalam kerangka proses pembelajaran maka yang pertama kali kita evaluasi adalah peran guru yang terlebih dahulu harus dilihat.

Ibu Novita
Bagaimana peran guru kejuruan dan jurusan dalam implementasi p5

Jawab
Sesuai dengan struktur kurikulum mata pelajaran kejuruan hanya berupa intrakurikuler tidak ada kokurikuker/p5. Artinya bahwa guru kejuruan tidak memiliki tugas sebagai fasilitator p5, tetapi sekolah dapat menunjuk guru kejuruan sebagai koordinator (equivalen 2jp), karena koordinator linier dengan semua guru, dan koordinator diutamakan guru yang kekurangan jam. 
Pada tema projek Kebekerjaan hendaknya tidak dikaitkan langsung dengan jurusan/kejuruan, tetapi harus dibuka peluang seluas-luasnya bagi siswa untuk mengexplorasi sesuai kebutuhan dan passion serta peluang di wilayah masing-masing.
Dan yang terpenting implementasi p5 bukan gawenya jurusan tetapi pada koordinator dan guru-guru mapel yang ada p5 nya.

Pak Suhar
Apakah diperlukan lagi kegiatan UTS dan UAS.

Jawab
Yang ada adalah formatif dan sumatif, sumatif di akhir semester bersifat optional, tetapi sekolah memilih kebijakan untuk mengadakan atsu tidak.

Tindak lanjut
Pendampingan/supervisi proses pembelajaran hingga asessment dalam jangka pendek adalah USP dan UKK.


Materi

Selasa, 31 Januari 2023

Rapat Koordinasi PS & Kasi Cabdin Jember di Lumajang

Dalam merespon isu-isu terkini di seputar pengelolaan pendidikan khususnya dalam lingkup kewenangan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, maka dirasa perlu koordinasi bersama pejabat struktural dan pengawas sekolah.


Rakor ini dihadiri selain para pengawas sekolah jenjang SMK dan SMA, kasi SMK yang sekaligus plt kasi SMA Muhammad Hotib. Dalam sambutannya kasi menyatakan bahwa pengawas sekolah adalah ujung tombak dari keterlaksanaannya di lapangan.

Agenda dalam rakor ini disampaikan kasi antara lain : 
  • evaluasi PMM dalam implementasi Kumer, diharapkan tercapai target 75%. 
  • Persiapan nominatif peserta ujian akhir tahun pelajaran 2022/2023
  • Verifikasi TUK Uji Kompetensi Keahlian SMK, pengawas memiliki kewenangan untuk memverifikasi dan menetapkan kelayakan sekolah penyelenggara.
  • Keberadaan pembelajaran jarak jauh perlu mendapatkan atensi dan penyelesaian dan solusi yang baik untuk semua, seperti Contoh siswa ditarik ke induk ini untuk pembelajaranya
  • Keberadaan lembaga yg jumlah siswanya dibawah 50 orang, yang kondisi saat ini di wilayah Jember ada sekitar 47%. Karena itu perlu solusi yang tidak semena-mena.
Korwas Lumajang, Nanang MC Yusuf :
  • Perlunya rambu-rambu dari cabang dinas tentang pelaksanaan ujian akhir, sehingga sekolah tidak berjalan sendiri.
  • Daftar nominasi akan dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi dan ditetapkan tim nya.
  • Organisasi MKPS, korwas kabupaten, sudah ditetapkan dan diperlukan fasilitasi untuk cabdin jember.
  • Buku induk sudah saatnya untuk disesuaikan dengan perkembangan kurikulum
  • Tentang akriditasi perlu fasilitasi dan koordinasi bersama BAN SM jatim
  • Tentang kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dalam proses pergantian kepala sekolah.

Kesimpulan sekaligus rencana tindak lanjut adalah akan diagendakan rapat koordinasi bersama pengawas sekolah dan kepala seksi secara rutin 3 bulan sekali.

Senin, 30 Januari 2023

Sinkronisasi program kepengawasan 2023

Pembinaan kepada sekolah melalui forum musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) negeri dan swasta, dilaksanakan di Ruang rapat SMK NEGERI 1 LUMAJANG pada Senin 30 Januari 2023 pukul 13.00-15.00.


Hadir dalam kegiatan ini adalah ketua MKKS SMK NEGERI beserta seluruh kepala SMK negeri dan ketua MKKS SM Swasta beserta beberapa kepala sekolah SMK swasta di wilayah kabupaten Lumajang.

Topik pembinaan meliputi : Tupoksi pengawas sekolah, program kerja pengawas sekolah baik jangka satu tahun 2023 serta program jangka pendek yaitu review RKT, UKK, Akreditasi dan Asessmen pada kerangka kurikulum 13rev, juga supervisi terhadap implementasi kurikulum merdeka.

Harapan kepada semua Kepala sekolah untuk bersinergi dalam pelaksanaan tupoksi masing-masing secara bersama-sama dalam mewujudkan SMK yang berkualitas efektif efisien.

Sebagai rencana tindak lanjut dari pembinaan ini adalah visitasi dan pendampingan dalam penyusunan dan review RKT, akreditasi, ukk yang akan dilakukan mulai bulan Februari 2023.

Lampiran :