Rabu, 29 September 2021

Pembinaan Disiplin PNS

Giat pembinaan sebagai salah satu tugas pokok pengawas sekolah hari ini topiknya tidak lain adalah PP 94/2021 di SMK Negeri Klakah.

Kegiatan dihadiri oleh seluruh Guru dan Tendik baik PNS maupun Nom PNS bertempat di gedung pertemuan yang bernilai sejarah bagi sekolah ini.

Diawali oleh Kepala Sekolah Drs. Widodo s, MM yang menyampaikam beberapa program sekolah serta kegiatan supervisi akademik yang telah dilaksanakan.




Selasa, 28 September 2021

Sosialisasi PP 94/2021

Sesuai dengan surat tugas kepala cabang dinas pendidikan wilayah jember, maka mulai hari ini giat saya adalah mensosialisasikan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada sekolah binaan.

SMK Negeri Tempursari adalah sasaran pertama yang diikuti oleh seluruh PNS (19 orang tidak hadir 3 orang katena sakit).

Sebenarnya isi yang termaktup dalam PP tersebut tidak jauh beda dengan peraturan sebelumnya yaitu PL 53/2010.

Tidak ada respon/umpan balik yang mencolok dari peserta karena merasa kewajiban, larangan dan hukunan yang tertulis dalam PP tetsebut bukan merupakan hal yang begitu baru.

Pertanyaan yang muncul hanyalah bagaimana jika PNS menolak dinerikan tugas oleh atasan jika merasa tugas dan tanggung jawabnya sudah merasa melebihi beban, misalnya sudah mengajar 35 jp, masih mengemban tugas sebagai bendahara, wali kelas, ketua BKK, ketua Tim ini itu dan lain sebagainya.





Senin, 27 September 2021

FGD hari ini seputar Sosialisasi PP 94/2021 tentang Disiplin PNS

Paparan guna penyamaan persepsi dalam kegiatan sosialisasi PP 94/2021 tentang Disiplin PNS seperti biasa disampaikan oleh Bpk Eko Widodo selaku Koordinator MKPS Cabdin Lumajang.

Agak seru memang ketika memperbincangkan terkatir Disiplin PNS, khususnya guru maupun di lingkungan kantor cabang dinas pendidikan.