Menyikapi adanya nota dinas pendidikan provinsi jawa timur tanggal 25 Maret 2026 nomor 400.3.1/1700/101.1/2026 tentang Pengendalian Penggunaan Perangkat Digital (Gadget) di Lingkungan Satuan Pendidikan, maka secara mendadak Kepala Cabang dinas pendidikan wilayah Jember bpk Iwan Triyono mengisiasi untuk rapat terbatas yang diikuti oleh kepala seksi, kasubag, korwas, ketua mkps dan ketua mkks negeri baik kab jember maupun lumajang.
Rapat dilaksanakan secara daring Jumat 27 Maret 2025 pukul 15.00, yang didahului dengan konsultasi via video call WA bersama kasi kasubag dan korwas. Sebagai pengantar P Iwan menyampaikan maksud dan tujuan rapat terbatas ini tidak lain adalah adanya nodin dari provinsi tidak serta merta diteruskan ke satuan pendidikan tetapi terlebih dahulu ada pembahasan dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan menerbitkan nota dinas sebagai kepala cabang dinas.
Selanjutkan disampaikan juga bahwa terkait dengan pengendalian dan pemebatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah, tentu membutuhkan pemikiran dan formula yang tebat bagaimana mengimplementasikannya, karena berdasar pengalaman tentang penanganan HP siswa pasti melibatkan orang tua dan juga masyarakat luas.
Oleh karena itu dalam rapat ini semua peserta memberikan pandangan masing-masing termasuk saya sendiri sebagai moderator yang secara umum menyambut baik adanya nota dinas tersebut.
Dan segai tindak lanjut maka cabang dinas akan segera menerbitkan nota dinas untuk diteruskan kepada satuan pendidikan.


